Kakanwil Ditjen PAS Kepri Tekankan Integritas dan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan

Kakanwil Ditjen PAS Kepri Tekankan Integritas dan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kepulauan Riau, Aris Munandar, memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di wilayah Kepri dalam rangka penguatan integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam arahannya, Aris Munandar menegaskan bahwa integritas merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Ia mengingatkan seluruh petugas agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun, terutama pelanggaran berat yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Jangan ada pelanggaran sekecil apa pun, apalagi pelanggaran berat. Integritas adalah harga mati. Sekali melanggar, kepercayaan publik akan sulit kembali,” tegasnya di hadapan jajaran petugas.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemasyarakatan tidak memiliki pola pikir sempit dalam menjalani karier. Menurutnya, setiap pegawai harus terus meningkatkan kapasitas diri, kompetensi, serta loyalitas terhadap organisasi.

“Sebagai ASN, jangan pernah merasa cukup. Jangan batasi diri untuk berkembang. Karier terbuka bagi siapa saja yang mau bekerja keras, disiplin, dan berintegritas,” ujarnya.

Aris Munandar juga menegaskan pentingnya seluruh jajaran tetap berpedoman pada dasar-dasar pemasyarakatan dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam aspek pembinaan, pelayanan, maupun pengamanan. Ia turut mengingatkan agar seluruh arahan pimpinan pusat dijalankan dengan sungguh-sungguh, termasuk komitmen untuk menjauhi praktik perjudian online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap warga binaan yang akan keluar dari lembaga pemasyarakatan wajib melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Semua yang keluar dari Lapas harus melalui sidang TPP. Proses harus sesuai aturan. Tidak ada kompromi dalam hal prosedur,” tegasnya.

Melalui pengarahan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau semakin solid, profesional, serta mampu menjaga marwah institusi di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

(Rara)