Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa dalam Replik Sidang Kasus Sabu 1,9 Ton
Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan saat pembacaan replik dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik di ruang publik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian.
“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujar Arfian sebagaimana disampaikan Priandi, Rabu (11/3/2026).
Priandi menjelaskan bahwa tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, permintaan maaf tersebut secara khusus berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik yang sempat menyinggung tokoh masyarakat serta Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III DPR RI, maupun tokoh masyarakat.
Lebih lanjut, Priandi menegaskan bahwa Kejaksaan tetap menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III DPR RI dalam mengawasi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya. (Rara)





