Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Privatisasi Pulau di Indonesia
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)




Batam24.com | Jakarta – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat melalui situs-situs asing menuai kekhawatiran publik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan privatisasi pulau di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (4/7/2025), menegaskan bahwa pemilik perorangan maupun badan hukum tidak diperbolehkan menguasai pulau secara keseluruhan.

"Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu," tegas Harison.

Ia menjelaskan, pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5). Dalam peraturan tersebut, pemanfaatan oleh pihak swasta dibatasi maksimal 70 persen dari luas pulau, sementara 30 persen sisanya wajib dialokasikan untuk kepentingan publik, konservasi, dan negara.

"Tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Sampai hari ini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut," tambah Harison.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau berasal dari luar negeri. Namun, identitas pengunggah maupun keabsahan data yang ditampilkan belum dapat diverifikasi.

"Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar," ujarnya.

Harison pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi penjualan atau klaim kepemilikan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk bersama-sama menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

"Diskusi ini diharapkan bisa memicu instansi-instansi terkait untuk bergerak secara terkoordinasi dan terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.