Lapas Batam Bersama Tiga UPT Pemasyarakatan Kepri Musnahkan Arsip Fisik, Perkuat Tertib Administrasi
BATAM, Batam24.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan arsip fisik, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan arsip tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) wilayah Kepulauan Riau, yakni Lapas Kelas IIA Batam, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Pelaksanaan kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, Retno Handyaningsih dan Alita Wulan Dini, yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Muda Biro Umum. Turut hadir perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur kearsipan yang berlaku.
Pemusnahan arsip fisik tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing satuan kerja yang telah melalui tahapan pengusulan dan penilaian sesuai mekanisme pengelolaan arsip. Dengan demikian, arsip yang dimusnahkan telah melalui proses administrasi yang diperlukan sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menata dokumen administrasi di lingkungan pemasyarakatan. Pengelolaan arsip yang baik tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penilaian masa simpan dan pemusnahan arsip yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Melalui penataan arsip secara sistematis, setiap satuan kerja diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan ruang penyimpanan, mempermudah pengelolaan dokumen, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Selain itu, pemusnahan arsip yang dilaksanakan sesuai prosedur merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenimipas dalam menerapkan tata kelola administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sinergi antara Lapas Batam, UPT Pemasyarakatan lainnya, Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau diharapkan dapat semakin memperkuat penerapan sistem kearsipan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, pengelolaan arsip di lingkungan satuan kerja pemasyarakatan wilayah Kepulauan Riau diharapkan semakin optimal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas administrasi dan tata kelola pemerintahan yang efektif serta bertanggung jawab. (Rara)

