Polsek Bengkong Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Pengeroyokan di Andrews Party Mart

Polsek Bengkong Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Pengeroyokan di Andrews Party Mart
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Polsek Bengkong, Kota Batam, tengah mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial tidak disebutkan, Ramadhan Vikriansyah (22), yang terjadi di area parkir Andrews Party Mart, kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan telinga.

Korban kemudian mendatangi Mapolsek Bengkong sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama untuk membuat laporan polisi. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan langkah penyelidikan guna mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Ia memastikan perkara tersebut sedang ditangani oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Bengkong.

“Benar, kami sudah menerima laporan polisi dari korban. Saat ini perkara tersebut langsung kami tindak lanjuti dan sedang dalam proses penanganan,” ujar AKP Tigor Dabariba dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengatakan penyidik telah memeriksa empat orang saksi di luar pihak korban untuk menggali informasi terkait peristiwa tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan petunjuk yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Polisi juga terus mendalami informasi di lapangan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Penyidik Polsek Bengkong bergerak cepat dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di luar pihak korban. Sejauh ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam untuk menguatkan petunjuk di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar. Setiap perkembangan penanganan kasus akan kami sampaikan secara transparan,” kata Iptu Apriadi.

Polsek Bengkong menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman bukti menjadi bagian penting untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Selain menangani laporan yang masuk, Polsek Bengkong juga menegaskan komitmennya meningkatkan kegiatan patroli, terutama pada malam hingga dini hari. Langkah ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Bengkong.

Kepolisian turut mengajak masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.

Polsek Bengkong menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi diharapkan dapat mengungkap secara jelas rangkaian kejadian tersebut dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum.

Polisi Bersama Masyarakat (Rara)