Rekonstruksi Kasus Pembunuhan DPA, Kejari Batam Peragakan 97 Adegan Libatkan Empat Tersangka

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan DPA, Kejari Batam Peragakan 97 Adegan Libatkan Empat Tersangka
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan DPA, Kejari Batam Peragakan 97 Adegan Libatkan Empat Tersangka




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dengan korban berinisial DPA, Kamis (15/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara pada proses penuntutan.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Syah Putra, S.H., M.H., didampingi Jaksa Peneliti. Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi menghadirkan empat orang tersangka beserta sejumlah saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebanyak 97 adegan diperagakan secara runtut untuk menggambarkan secara detail rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak pidana pembunuhan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian, menguji kesesuaian keterangan para tersangka dan saksi, serta memperkuat alat bukti dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syah Putra, menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan rekonstruksi ini, jaksa penuntut umum dapat memperoleh gambaran yang utuh terkait peristiwa pidana yang terjadi.

“Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terang benderang dan mendukung pembuktian secara maksimal di persidangan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Sebagai wujud pelayanan prima, Kejaksaan Negeri Batam terus mengimplementasikan nilai BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. (Rara)