Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang - Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual. Kegiatan pengungkapan kasus dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bengkong, Kamis, (08/01/2026).

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 08 Januari 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di salah satu tempat karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial K, yang melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui adanya dugaan perbuatan persetubuhan yang dialami korban. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun berinisial N, yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial R, yang juga masih tergolong anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah Pelapor mendapatkan informasi dari anak keduanya, kemudian menanyakan langsung kepada korban. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak beberapa kali, dengan kejadian terakhir berlangsung di lokasi karaoke keluarga di wilayah Bengkong Palapa, Kota Batam, sehingga korban mengalami trauma psikologis. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan pelapor dan korban, serta pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa dugaan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, pada Kamis, 08 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., berhasil mengamankan anak yang diduga sebagai terlapor berinisial R di wilayah Bengkong. Terhadap anak terlapor tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa Polsek Bengkong berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis. “Penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kapolsek Bengkong.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Atas perbuatannya, anak terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polsek Bengkong mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. 

(Rara)