Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan di Homestay Mini Koko, Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun 6 Bulan
Batam24.com | Batam – Polsek Bengkong mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Homestay Mini Koko, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di area parkiran Homestay Mini Koko. Laporan polisi secara resmi diterima dari pelapor bernama Ratna Erna Aprilianti pada 4 Juni 2026, dengan korban Andika Saputra alias Milalang.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial YBC (18), berhasil diamankan pada 16 Juli 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kapolsek menjelaskan, sebelum kejadian, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, pelaku bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mini Koko. Saat itu terdengar suara musik dan televisi dengan volume keras yang disertai keributan dari dalam kamar.
Merasa terganggu, korban naik ke lantai dua untuk menegur pelaku. Pelaku sempat meminta maaf dan mengecilkan volume suara. Namun sekitar pukul 23.00 WIB, suara musik kembali keras sehingga korban kembali memberikan teguran.
Keributan kembali terjadi sekitar pukul 00.30 WIB hingga pemilik homestay meminta korban kembali menegur pelaku. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban sedang berada di area parkiran ketika melihat pelaku turun dari lantai tiga bersama seorang teman wanitanya. Saat itu kembali terjadi adu mulut.
Puncaknya sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok. Saat pelaku menepuk punggung korban beberapa kali, korban sempat menahan tangan pelaku. Pelaku kemudian menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan melayangkan satu kali pukulan menggunakan tangan kanan ke arah wajah kiri korban.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada daun telinga kiri serta lebam di bagian pipi kiri. Korban kemudian menjalani perawatan medis dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka lecet dan luka robek pada daun telinga kiri.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik Polsek Bengkong telah memeriksa enam orang saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan YBC sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.
Menanggapi rentang waktu penanganan perkara, AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa laporan resmi diterima kepolisian pada 4 Juni 2026, sedangkan tersangka berhasil ditangkap pada 16 Juli 2026. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara mendalam karena keberadaan pelaku berada di lokasi yang cukup jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Proses penyidikan membutuhkan waktu karena kami harus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di luar lokasi kejadian. Setelah seluruh unsur terpenuhi, tersangka berhasil diamankan," jelas AKP Tigor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung diamankan dan menjalani penahanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Kapolsek Bengkong menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat.
"Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur yang telah ditetapkan," tutup AKP Tigor Dabariba.
(Rara)

