Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,79 Kg Sabu dari Dua Modus Berbeda, Empat Pelaku Ditangkap
Batam24.com l Batam, 2 Desember 2025 – Bea Cukai Batam kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di Kepulauan Riau. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) seberat total 1.797,7 gram dan mengamankan empat pelaku dengan modus operandi berbeda.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim. Petugas mencurigai gelagat seorang penumpang rute Batam–Surabaya berinisial AW (27) saat melewati pemeriksaan kabin.
“Penumpang tersebut tampak gelisah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada bagian insole sepatu yang ia kenakan. Dari sana petugas mendapati dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 602 gram,” jelas Muhtadi.
Pengembangan bersama BNNP Kepri kemudian mengarah pada penangkapan AH (50) di kawasan Bengkong, yang diduga sebagai kaki tangan pengendali jaringan. Dari tempat tinggal AH, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Seluruh barang bukti dipastikan positif mengandung Methamphetamine berdasarkan uji laboratorium.
Dari keterangan pelaku, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan tergiur tawaran menjadi kurir sabu dari rekannya MH, warga Madura, dengan upah Rp70 juta. Ia mengambil paket sabu dari Tanjung Balai Karimun dan menyerahkannya kepada AH di Batam untuk disiapkan penyembunyiannya di dalam sepatu. Paket sabu di kos AH rencananya juga akan dikirimkan oleh AW pada pengiriman berikutnya. Kedua pelaku kini diserahkan ke BNNP Kepri untuk pemeriksaan lanjutan.
Modus Telan Sabu dari Malaysia
Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang kapal MV Putri Anggreni 02 dari Puteri Harbour, Malaysia, berinisial MA (30) dan MF (31). Keduanya tampak tidak nyaman dan diduga menyembunyikan sesuatu di dalam tubuh.
Pemeriksaan lebih lanjut bersama Unit K-9 dan uji medis di RS Awal Bros Batam mengungkap bahwa keduanya menelan total delapan bungkusan sabu seberat 529,7 gram. Pada MA ditemukan empat bungkus seberat 263,7 gram, sementara pada MF ditemukan empat bungkus lainnya dengan berat 266 gram.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan nekat menjadi kurir sabu karena terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang WNI berinisial D yang berdomisili di Malaysia. Paket sabu diterima di Johor dan rencananya akan dibawa ke Malang dengan imbalan Rp40 juta per orang.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Total 1.797,7 gram sabu yang diamankan tersebut dinilai mampu menyelamatkan sekitar 9.000 generasi muda dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi negara hingga Rp14 miliar.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI serta kolaborasi Bea Cukai bersama Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memutus mata rantai penyelundupan narkoba, khususnya di Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur masuk dan transit,” tegas Muhtadi.
Ia memastikan Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan menggagalkan berbagai modus yang digunakan para sindikat narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika.
(Rara)





