Geger OTT KPK: Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan

Berita mengenai penahanan Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap jual beli jabatan dan fee proyek pembangunan.

Geger OTT KPK: Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan
Bupati Pati Sudewo diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan, sementara Wali Kota Madiun Maidi terseret kasus dugaan komitmen fee proyek infrastruktur. Penahanan ini menjadi langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat kepala daerah pada awal tahun 2026.




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik melalui serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat tinggi daerah. Pada Selasa, 20 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut secara resmi menetapkan status tersangka dan menahan dua kepala daerah sekaligus, yakni Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam.

Penangkapan Bupati Pati, Sudewo, diduga kuat berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya aliran dana dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mendapatkan posisi strategis di dinas-dinas tertentu. Selain mengamankan sang Bupati, tim penindakan juga menyita sejumlah dokumen kepegawaian dan uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga merupakan uang suap untuk memuluskan rotasi jabatan tersebut.

Di lokasi berbeda, Wali Kota Madiun, Maidi, turut diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus komitmen fee terkait proyek pembangunan infrastruktur kota tahun anggaran 2025-2026. Berdasarkan informasi sementara, Maidi diduga menerima persentase tertentu dari para kontraktor sebagai imbalan atas pemenangan tender proyek-proyek besar di Kota Madiun. Langkah KPK ini menunjukkan komitmen yang tegas dalam memberantas korupsi di tingkat eksekutif daerah yang masih marak terjadi.

Juru bicara KPK dalam konferensi persnya menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan dan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti. Kedua kepala daerah tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik lainnya agar tetap menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

(Dykha)