Kasat Reskrim Polresta Barelang Ungkap Perkara Pengeroyokan Juru Parkir di Batam Kota
Batam24.com l Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang juru parkir dan dua warga lainnya di areal mini market Sunly, Jalan Raya Pondok Asri, Kecamatan Batam Kota. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Jumat (23/1/2026) pukul 14.00 WIB di Mako Polresta Barelang.
AKP Debby menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (25/12/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban utama diketahui bernama Golkas Boy Situmeang, seorang juru parkir, bersama dua warga lainnya yakni Iqbal dan Kamarudin Teibang.
“Peristiwa bermula saat korban Golkas Boy Situmeang menegur seorang pengendara agar memarkirkan kendaraannya dengan lebih rapi karena posisinya berada di tengah jalan. Namun teguran tersebut tidak diterima oleh terduga pelaku dan berujung cekcok hingga terjadi pemukulan,” ujar AKP Debby.
Akibat kejadian tersebut, korban Golkas Boy Situmeang mengalami luka serius hingga sempat dalam kondisi kritis. Dua korban lainnya, Iqbal dan Kamarudin Teibang, juga mengalami luka memar serta cedera pada bagian wajah dan leher.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar satu jam setelah kejadian awal, sekelompok orang berjumlah sekitar 10 orang datang kembali ke lokasi menggunakan satu unit mobil dan tiga sepeda motor. Kelompok tersebut kemudian melakukan pengeroyokan secara brutal terhadap para korban.
“Korban Iqbal yang berusaha melerai justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan, bahkan mengalami kekerasan fisik berupa cekikan dan dibanting ke aspal. Sementara korban Kamarudin Teibang juga dianiaya hingga mengalami luka memar dan patah gigi,” jelasnya.
AKP Debby menyebutkan, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polresta Barelang dengan nomor laporan STTLP/1289/XII/2018/SPKT-Resta Brlng. Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang terus melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, serta upaya penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme dan main hakim sendiri di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas AKP Debby Tri Andrestian.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan secara hukum, serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian. (Red)





