Kejari Batam Ekspos 3 Perkara Restorative Justice dan 1 Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum

Kejari Batam Ekspos 3 Perkara Restorative Justice dan 1 Penghentian Penuntutan Demi Kepentingan Umum




Batam24.com | Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tiga perkara serta satu perkara penghentian penuntutan demi kepentingan umum, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dan diikuti Direktur A serta Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Ekspose tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan, kemanfaatan, pemulihan keadaan, serta perlindungan hak masyarakat melalui pendekatan restorative justice dan penghentian penuntutan demi kepentingan umum.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis, proporsional, dan berlandaskan hati nurani.

Adapun tiga perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni perkara atas nama Roland Pangihutan Maha alias Baba dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara tersebut, korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan damai tanpa syarat, serta tersangka diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Perkara kedua yakni atas nama Nur Maini dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut dinilai memenuhi syarat penyelesaian melalui mekanisme restorative justice setelah tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka pada tahap penyidikan.

Sementara perkara ketiga atas nama Sabirin Bin Darul Kateni terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara itu, tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga telah memperoleh perdamaian dari pihak korban dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

Selain tiga perkara restorative justice, Kejari Batam juga melaksanakan ekspose penghentian penuntutan demi kepentingan umum terhadap perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang kini diatur dalam Pasal 415 huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam perkara tersebut, tersangka dan anak korban diketahui telah melangsungkan pernikahan secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, proses perdamaian dan pelaksanaan restorative justice terhadap para tersangka telah dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga para pihak, tokoh masyarakat, penyidik, serta fasilitator restorative justice.

Berdasarkan hasil penelitian berkas perkara, seluruh perkara tersebut dinilai memenuhi syarat untuk diajukan penghentian penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan melalui pelaksanaan ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, transparan, dan berkeadilan.

“Dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, pemulihan hubungan sosial, serta kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara,” ujar Priandi. (Rara)