Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Angkat Bicara, Reklamasi PT KMS di Karimun Diduga Gunakan Material B3 dari Singapura

Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Angkat Bicara, Reklamasi PT KMS di Karimun Diduga Gunakan Material B3 dari Singapura




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kegiatan reklamasi yang dilakukan PT KMS di Kabupaten Karimun menuai sorotan tajam publik. Reklamasi tersebut diduga menimbun kawasan mangrove dengan material bekas bangunan yang didatangkan dari Singapura dan kuat diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Isu ini mencuat setelah viralnya pemberitaan di sejumlah media daring terkait aktivitas penimbunan lahan mangrove oleh PT KMS. Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, angkat bicara dan mempertanyakan legalitas serta pengawasan atas kegiatan tersebut.

Menurut Ismail, sangat tidak masuk akal jika aktivitas reklamasi dengan material impor dari luar negeri tidak diketahui oleh aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.

“Apakah mungkin kegiatan ini tidak diketahui oleh Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta Dinas Lingkungan Hidup baik di tingkat Kabupaten Karimun maupun Provinsi Kepulauan Riau?” tegas Ismail kepada sejumlah media.

Ia juga mempertanyakan apakah PT KMS telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga izin penimbunan kawasan mangrove yang jelas-jelas dilindungi undang-undang.

“Penimbunan mangrove itu tidak sederhana. Mangrove adalah ekosistem yang dilindungi. Kalau materialnya berasal dari Singapura, apakah ada regulasi yang membenarkan? Apa dasar hukumnya?” ujarnya.

Lebih lanjut, Ismail menilai penggunaan material bekas bangunan dari luar negeri untuk reklamasi sangat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar. Bahkan, menurutnya, negara bisa mengalami kerugian besar jika terbukti material tersebut mengandung unsur B3.

“Kalau benar mengandung B3, itu wajib dilakukan re-ekspor. Tidak bisa dibiarkan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga potensi pelanggaran hukum lintas negara,” tegasnya.

Ismail juga menyoroti kejanggalan logika perdagangan lingkungan antara Indonesia dan Singapura. Selama ini, Singapura dikenal membeli pasir dari Indonesia untuk kebutuhan reklamasi. Namun kini justru material dari Singapura digunakan untuk menimbun wilayah di Kepulauan Riau.

“Ini sangat janggal. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai Kepri dijadikan tempat pembuangan limbah B3. Di Batam kita pernah kecolongan dengan masuknya ratusan kontainer limbah. Jangan sampai kejadian serupa terulang di Karimun,” katanya.

Atas dasar itu, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan reklamasi PT KMS.

“Kami minta pemerintah pusat hadir. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan menjadi korban atas kepentingan bisnis yang mengabaikan hukum,” pungkas Ismail. (Rara)