Layanan Samsat Bintan dan Kijang Libur Sementara Saat Idul Adha, Buka Kembali 29 Mei 2026
Batam24.com | BINTAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan mengumumkan penyesuaian jam operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Bintan dan Kijang dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan Kasat Lantas Polres Bintan, IPTU Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., pelayanan administrasi perpajakan kendaraan bermotor di kedua lokasi tersebut ditiadakan sementara pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026. Layanan publik akan kembali beroperasi secara normal dan penuh pelayanan mulai hari Jumat, 29 Mei 2026.
"Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat wajib pajak tidak kecewa atau datang berkunjung saat layanan sedang tutup. Penyesuaian ini mengikuti ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, guna memberikan kesempatan bagi seluruh petugas untuk merayakan hari raya bersama keluarga," ujar IPTU Yelvis.
Pihaknya memohon pengertian dan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Kepada masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan kendaraan mendesak, diimbau untuk menyelesaikannya sebelum masa libur atau menunggu kembali dibukanya pelayanan.
Dalam kesempatan itu, Kasat Lantas juga mengingatkan seluruh masyarakat pengguna jalan di wilayah Bintan agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas selama masa libur panjang. "Tetap tertib di jalan demi keselamatan bersama, baik saat bepergian maupun saat beraktivitas sehari-hari. Keselamatan adalah kemanusiaan," tambahnya.
Apabila memerlukan bantuan atau informasi darurat terkait pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri di nomor 110 yang beroperasi 24 jam.
Informasi ini disebarkan agar diketahui luas oleh seluruh masyarakat, pemilik kendaraan, dan pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Bintan agar dapat mengatur jadwal keperluan administrasi perpajakan dengan lebih baik. (Rara)


