Pembunuhan Istri Siri Gegerkan Karimun, Pelaku Ditangkap Polisi

Pembunuhan Istri Siri Gegerkan Karimun, Pelaku Ditangkap Polisi
Foto Pembunuhan Istri Siri Gegerkan Karimun, Pelaku Ditangkap Polisi




Batam24.com l Karimun – Warga Karimun digemparkan oleh penemuan jenazah seorang wanita di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin (21/7). Korban diketahui bernama Mardiana (18), istri siri dari Arya Soma (20), yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LPLP/B/44/VII/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, peristiwa tragis ini berawal pada Minggu malam (20/7), sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku Arya Soma mengajak korban untuk bertemu di Jalan Raja Oesman, tepatnya di samping lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun. Pertemuan ini berujung tragis setelah pelaku, yang mengaku sakit hati dan cemburu karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang telah ia bawa dari rumah.

Korban ditemukan keesokan paginya oleh siswa SMAN 1 Karimun. Saat ditemukan, tubuh korban mengalami sejumlah luka parah, termasuk luka tusuk pada wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, serta luka iris di beberapa bagian tubuh. Hasil visum dari dr. Aisyatul Mahsusiyah, Sp.F di RSUD Muhammad Sani mengungkapkan adanya luka tusuk hingga menembus tulang, serta indikasi fraktur pada leher korban.

Polisi segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau stainless, satu unit sepeda motor Suzuki F 125, pakaian pelaku, serta beberapa barang milik korban.

Kapolres Karimun menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Karimun. (Rara)