Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkotika di Batam, 3 Orang Diamankan dan Ratusan Gram Sabu Disita

Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkotika di Batam, 3 Orang Diamankan dan Ratusan Gram Sabu Disita
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A. dalam dua operasi terpisah pada 19–20 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung Program Prioritas Kapolri melalui Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus memperkuat langkah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah apartemen di kawasan Nagoya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Sehari kemudian, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial A. yang diamankan di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar hotel yang bersangkutan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan demikian, total barang bukti dari kedua pengungkapan tersebut mencapai 518,05 gram sabu netto, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Polisi Telusuri Jaringan Pemasok

Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Batam. Sementara itu, O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan barang terlarang tersebut di tempat tinggalnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, O. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.

Adapun tersangka A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.

Meski demikian, informasi mengenai asal barang haram tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan jalur distribusi dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polda Kepri juga terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri sumber pasokan serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan barang terlarang.

Upaya pemberantasan tersebut dilakukan melalui penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, sekaligus pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur peredaran narkotika.

Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Masyarakat diimbau untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri berharap upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat terlindungi dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

(Rara)