Polda Kepri Periksa 64 Orang di Kampung Madani, 61 Positif Narkoba

Polda Kepri Periksa 64 Orang di Kampung Madani, 61 Positif Narkoba
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kampung Madani, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kawasan agar terbebas dari aktivitas narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 64 orang diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan urine oleh personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kepri.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 61 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, terdiri dari 53 laki-laki dan delapan perempuan. Sementara itu, tiga orang lainnya dinyatakan negatif.

Terhadap 61 orang yang hasil tes urinenya positif, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka akan menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.

Program ini tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga mendorong pemulihan lingkungan melalui pengawasan berkelanjutan dan keterlibatan aktif masyarakat.

Sebelum menyasar Kampung Madani, tim Ditresnarkoba Polda Kepri juga melakukan penindakan di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 33 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 24 orang positif dan sembilan orang negatif.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, petugas di Kampung Madani juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika maupun benda lain yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang-barang tersebut meliputi 30 unit telepon genggam, 12 senjata tajam, satu pucuk senjata angin, 45 alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital, 12 cartridge pod bekas pakai, dua gunting, 20 mancis, 20 pipet siap digunakan, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.

Seluruh barang temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Penanganannya dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Melalui penindakan dan pengawasan berkelanjutan, kepolisian berupaya mencegah kawasan yang menjadi sasaran operasi kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar, terutama apabila menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau transaksi narkotika.

Warga diharapkan menyampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman.

Untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.

Melalui kegiatan KRYD, penegakan hukum, asesmen terhadap orang-orang yang diamankan, serta sinergi dengan masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mendorong pemulihan Kampung Madani agar menjadi lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

(Rara)