Polres Lingga Ungkap Kasus Narkotika di Senayang, Empat Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 48,03 Gram Sabu
LINGGA, Batam24.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lingga mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial DJ, DS, AI, dan MH serta menyita barang bukti sabu dengan berat total 48,03 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lingga AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Endra Dharma Laksana Polres Lingga, Senin (19/10/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang diterima polisi pada 7 Oktober 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lingga melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DJ dan DS pada 8 Oktober 2026. Dari penindakan awal itu, petugas menemukan barang bukti sabu beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan kedua tersangka untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Pengembangan Kasus Mengarah kepada Dua Tersangka Lain
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas selanjutnya mengamankan AI. Dalam proses tersebut, polisi juga menemukan sabu yang disembunyikan di samping rumah AI.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penyelidikan, AI mengaku memperoleh sabu seberat 100 gram dengan nilai sekitar Rp21 juta dari MH.
Berbekal informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan MH pada 10 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan awal, MH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A. Polisi masih melakukan pencarian terhadap orang yang disebutkan tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika dalam perkara ini.
Rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri jalur distribusi narkotika sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Sabu Senilai Rp58,2 Juta Disita
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 48,03 gram. Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp58,2 juta.
Polisi juga memperkirakan jumlah sabu yang disita berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak terhadap sekitar 384 jiwa.
Kapolres Lingga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam mendukung Program 100 Hari Kapolri, terutama dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang.
“Narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah penegakan hukum yang tegas,” tegas Ahmad Andi Suryadi.
Tersangka Dijerat Undang-Undang Narkotika
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap keempat tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih berupaya mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan seseorang berinisial A yang disebut dalam keterangan awal salah satu tersangka.
Polres Lingga juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengidentifikasi potensi peredaran narkoba sejak dini serta mencegah dampak buruknya terhadap keluarga dan lingkungan sosial.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika demi mewujudkan Kabupaten Lingga yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
(Rara)

