Polresta Barelang Ungkap Peredaran Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Batam
BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana pangan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di kawasan Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial SS (63) sebagai tersangka. Petugas juga menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., memaparkan pengungkapan perkara tersebut.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.02 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu gudang di kawasan Pergudangan Golden Park, Kecamatan Bengkong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang laki-laki berinisial SS dan CH sedang memindahkan sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil jenis Daihatsu Grand Max.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, SS mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mendalami dugaan peredaran produk tanpa izin edar dan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SS sebagai tersangka.
Ribuan Botol Minuman Beralkohol Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Di antaranya, 108 botol Chivas 18 ukuran 1 liter dan 216 botol Chivas 18 ukuran 700 mililiter.
Petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol lainnya, termasuk 228 botol ukuran 1 liter, 228 botol jenis Tipe 12 ukuran 1 liter, 384 botol ukuran 700 mililiter, 168 botol Michael 12 ukuran 700 mililiter, 198 botol ukuran 700 mililiter, serta 102 botol jenis 18 ukuran 700 mililiter.
Selain itu, terdapat 3.036 botol Jägermeister ukuran 700 mililiter dan 312 botol minuman berlabel lainnya ukuran 700 mililiter.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu buah kunci mobil, satu buah kunci gudang, satu rangkap invoice Nomor 0009/CR/10/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, satu rangkap surat jalan tertanggal 10 Oktober 2026, serta dua unit telepon seluler.
Polisi juga mengamankan dokumen kendaraan yang berkaitan dengan mobil jenis Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Tersangka SS diketahui berusia 63 tahun dan beralamat di Perumahan Taman Sari, Blok C Nomor 58, RT 004/RW 01, Kelurahan Tiban Baru, Kota Batam.
Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja dan penyesuaian pidana.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Sementara itu, perwakilan BPOM Batam menjelaskan bahwa produk pangan olahan yang diproduksi maupun diedarkan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan keamanan pangan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan tersebut bertujuan memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan sehingga aman dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan dalam konferensi pers, aktivitas terkait minuman beralkohol tersebut diduga baru berjalan sekitar satu bulan. Pihak BPOM juga menyebut SS pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2018.
Polresta Barelang selanjutnya akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran produk pangan di Kota Batam, khususnya produk yang diduga dipasarkan tanpa memenuhi persyaratan izin edar.
(Rara)

