Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Mengungkap Kasus Curas di Bida Asri 3, Dua Pelaku Diamankan Kurang Dari 24 Jam

Reskrim Polsek Nongsa Berhasil Mengungkap Kasus Curas di Bida Asri 3, Dua Pelaku Diamankan Kurang Dari 24 Jam




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang - Polsek Nongsa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nongsa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Nongsa dan dipimpin oleh Kapolsek Nongsa Kompol Eriman yang diwakili oleh Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H.,  serta Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. Konferensi pers ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pengungkapan kasus beserta kronologi, tersangka, dan barang bukti yang berhasil diamankan. Rabu, (18/02/2026).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut diketahui terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang melibatkan korban berinisial NA (32) dan AM (19) serta dua tersangka berinisial MAS Als P (22) dan MSL Als M (22). Kasus ini bermula ketika korban NA meminjam sepeda motor milik korban AM pada Sabtu malam untuk membeli rokok. Saat perjalanan pulang, korban dipepet oleh kedua tersangka yang telah menunggu di lokasi.

Kedua tersangka kemudian melakukan aksi kekerasan dengan cara memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah korban tidak berdaya, tersangka MAS Als P (22) dan tersangka MSL Als M (22) memukul korban pada bagian mata dan bibir secara berulang, serta mengikat kedua kaki korban menggunakan tali rafia. Dalam kondisi terikat dan tidak berdaya, korban diancam dan sepeda motor Honda Beat milik korban AM (19) beserta 1 unit handphone merek Vivo dan 1 unit power bank warna hijau milik korban dibawa oleh para tersangka sebagai jaminan.

Motif dari perbuatan tersebut diketahui karena tersangka MAS Als P (22) merasa kesal terhadap korban NA (32) terkait pemesanan batu nisan untuk orang tuanya yang belum selesai dikerjakan. Para tersangka kemudian membawa sepeda motor dan barang milik korban ke rumah tersangka MSL Als M (22) untuk disimpan, sebelum akhirnya pihak kepolisian menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. bergerak cepat setelah menerima informasi dari layanan Kepolisian 110 pada Minggu dini hari. Tim segera mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk memastikan kondisi korban, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan keterangan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka MAS Als P (22) di wilayah Kabil beserta barang bukti handphone milik korban, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MSL Als M (22) di kediamannya beserta sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit power bank warna hijau, 1 lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Nongsa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Polsek Nongsa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Nongsa.

Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari dan di lokasi yang sepi, serta tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila melihat, mengetahui, atau mengalami kejadian menonjol maupun tindak pidana melalui Layanan Kepolisian 110 Polresta Barelang, karena setiap laporan masyarakat merupakan langkah awal yang sangat penting bagi Kepolisian untuk bergerak cepat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Rara)