Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Blackout Batam-Bintan, Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar
BATAM, Batam24.com — Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan instalasi listrik yang menyebabkan pemadaman total atau blackout di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu masuknya seekor monyet ke area transformator di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, Batam, yang kemudian menyebabkan hubungan singkat pada instalasi listrik bertegangan tinggi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepulauan Riau, Selasa (20/10/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap penyebab gangguan sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai lalai dalam menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan.
Menurut Asep, penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri setelah gangguan pasokan listrik berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat dan berbagai sektor pelayanan publik di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Ia menegaskan, listrik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, keamanan instalasi ketenagalistrikan harus menjadi perhatian serius, terlebih Batam dan kawasan sekitarnya merupakan wilayah strategis bagi kegiatan ekonomi dan investasi.
Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kepri, penyidik terkait, tim Laboratorium Forensik Polri, serta PT PLN Batam untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan ahli, serta menganalisis komponen instalasi yang mengalami kerusakan.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, meminta keterangan ahli, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/Dittipiter Bareskrim Polri tertanggal 16 Oktober 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan lima tersangka yang berasal dari dua kelompok, yakni empat orang dari pihak PT PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor.
Diduga empat tersangka dari kelompok PT PLN Batam masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.
Penyidik menduga para tersangka memiliki tanggung jawab terkait pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP) pengamanan instalasi listrik serta pengamanan area gardu induk.
Untuk kelompok PT PLN Batam, penyidik mendalami tanggung jawab para petugas dalam memastikan standar pengamanan instalasi vital dijalankan. Sementara itu, dari pihak kontraktor, penyidik menyoroti pelaksanaan pekerjaan dan pengamanan pagar di sekitar instalasi, termasuk fasilitas yang seharusnya mencegah masuknya hewan liar.
Menurut penyidik, pengamanan tersebut penting karena gangguan pada instalasi bertegangan tinggi dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap sistem kelistrikan dan masyarakat luas.
Meski telah menetapkan lima tersangka, Bareskrim Polri menegaskan penyidikan masih berlanjut. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti baru.
Ledakan Terdengar Sebelum Listrik Padam
Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kejadian bermula pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 06.28.59 WIB. Saat itu, terdengar suara ledakan di area Gardu Induk Sei Harapan.
Suara tersebut didengar oleh sejumlah saksi di lokasi, termasuk petugas operator dan petugas keamanan yang sedang bertugas.
Dugaan awal mengarah pada terjadinya hubungan singkat atau short circuit di Transformator 1. Pada saat kejadian, gardu induk tersebut memiliki tiga transformator, yakni Transformator 1, 2, dan 3. Transformator 1 dan 2 sedang beroperasi, sedangkan Transformator 3 masih dalam tahap pembangunan.
Petugas gardu induk kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pengatur sistem kelistrikan di Baloi untuk ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan meluas dan menyebabkan pemadaman listrik di wilayah Batam dan Bintan.
Untuk memulihkan sistem kelistrikan, PLN Batam melakukan prosedur black start sekitar pukul 08.00 WIB. Prosedur ini digunakan untuk memulai kembali sistem kelistrikan setelah terjadi pemadaman luas.
Pemulihan pasokan listrik dilakukan secara bertahap dengan mengoperasikan kembali pembangkit dan menormalkan jaringan sesuai kondisi sistem. Pasokan listrik di Batam berangsur pulih, sedangkan pemulihan di wilayah Bintan memerlukan waktu lebih lanjut.
Laboratorium Forensik Temukan Jejak Rambut Monyet
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah ditemukannya sampel rambut pada sambungan pipa di bagian transformator.
Tim penyidik bersama Laboratorium Forensik Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komponen yang mengalami kerusakan untuk memastikan penyebab terjadinya hubungan singkat.
Dari pemeriksaan tersebut, tim menemukan tiga potongan konduktor pada sisi primer 150 kilovolt (kV) yang mengalami pelelehan akibat lonjakan busur api.
Selain itu, tiga pasang lempeng busbar yang berfungsi sebagai penghubung bushing dengan konduktor juga mengalami kerusakan akibat paparan busur api. Kerusakan serupa ditemukan pada tiga potongan pipa yang mengalami jelaga dan pelelehan akibat panas tinggi.
Pemeriksaan laboratorium menggunakan instrumen yang disebut dalam pemaparan sebagai SRS juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya material asing pada bagian atas transformator. Berdasarkan keterangan tim, tidak ditemukan material asing dari luar yang diduga menjadi penyebab gangguan.
Namun, pemeriksaan mikroskopis terhadap sampel rambut yang ditemukan pada sambungan pipa menunjukkan kecocokan dengan sampel rambut monyet yang ditemukan di sekitar transformator saat pemeriksaan TKP.
Sebelumnya, petugas PLN menemukan seekor monyet di dekat Transformator 1 dalam kondisi mengalami luka bakar. Hewan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk mengungkap mekanisme terjadinya gangguan.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa masuknya monyet ke area bertegangan tinggi diduga menjadi pemicu hubungan singkat pada instalasi transformator.
Temuan itu menjadi bagian dari bukti yang dianalisis bersama kondisi fisik peralatan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil pemeriksaan sistem proteksi.
Sistem Proteksi Tidak Berfungsi Maksimal
Selain kerusakan pada konduktor, busbar, dan pipa, tim juga memeriksa dua unit perangkat tripping lockout yang berasal dari panel proteksi.
Perangkat tersebut berfungsi meneruskan perintah dari sistem relay proteksi kepada pemutus tenaga ketika terjadi gangguan pada jaringan listrik.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh PLN sebagaimana dipaparkan dalam konferensi pers, perangkat tersebut diketahui tidak berfungsi dengan baik.
Kondisi itu menjadi bagian penting dalam analisis penyidik terhadap rangkaian kejadian blackout.
Ketika hubungan singkat terjadi di Transformator 1, sistem proteksi seharusnya membantu memutus bagian jaringan yang mengalami gangguan. Namun, tidak berfungsinya perangkat tripping lockout secara optimal diduga menyebabkan gangguan turut memengaruhi sistem proteksi pada gardu induk dan pembangkit lain.
Akibatnya, sejumlah pembangkit terputus dari sistem kelistrikan setelah relay proteksi mendeteksi gangguan pada jaringan. Kondisi tersebut kemudian memicu pemadaman yang meluas.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan masuknya monyet ke area transformator, tetapi juga mendalami kondisi perangkat proteksi dan penerapan standar pengamanan instalasi.
Pengamanan Pagar Gardu Induk Turut Didalami
Penyidik juga mendalami kondisi pagar dan fasilitas penghalau satwa di sekitar Gardu Induk Sei Harapan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan fasilitas pengamanan yang berkaitan dengan pembangunan Transformator 3, yang menurut keterangan penyidik telah berlangsung sejak April 2026.
Aspek yang diperiksa meliputi kondisi pagar, fasilitas pencegah masuknya hewan, serta pelaksanaan pengamanan selama pekerjaan pembangunan berlangsung.
Penyidik turut menelusuri rekaman CCTV untuk merekonstruksi urutan kejadian. Karena kamera yang tersedia tidak mengarah langsung ke Transformator 1, penyidik berkoordinasi dengan Gardu Induk Baloi untuk memperoleh rekaman dari server yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.
Rekaman itu kemudian digunakan sebagai salah satu bahan untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan hasil pemeriksaan fisik di lokasi.
Menurut penyidik, dugaan tidak terpenuhinya standar pengamanan instalasi menjadi salah satu aspek yang mendasari penetapan tersangka dari kelompok PT PLN Batam dan kontraktor.
Meski demikian, pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Kerugian Ditaksir Rp57,3 Miliar
Dalam konferensi pers tersebut, penyidik juga menyampaikan estimasi kerugian sekitar Rp57,3 miliar yang berkaitan dengan kompensasi pelanggan akibat pemadaman listrik secara luas.
Nilai yang dipaparkan mencapai sekitar Rp57.315.000.057. Angka tersebut disampaikan berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik.
Nilai itu merupakan estimasi yang disampaikan penyidik dalam konferensi pers dan perlu dibedakan dari perhitungan kerugian negara dalam pengertian hukum.
Penyidik menyatakan penetapan lima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan Laboratorium Forensik, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disebutkan dalam konferensi pers, serta pasal alternatif dari Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Rincian penerapan pasal, termasuk unsur pidana yang disangkakan kepada setiap tersangka, perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan untuk memastikan ketepatan dasar hukum dan ancaman pidananya.
Bareskrim Pastikan Penyidikan Berlanjut
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa penetapan lima tersangka tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Menurutnya, kepolisian masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Bareskrim Polri juga menekankan pentingnya pengamanan instalasi ketenagalistrikan, mengingat gangguan pada infrastruktur tersebut dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, serta iklim investasi di Batam dan kawasan sekitarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena gangguan pada satu titik instalasi diduga berdampak pada sistem kelistrikan yang lebih luas. Selain mengungkap penyebab teknis, proses penyidikan diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat kelalaian dalam pengamanan fasilitas vital dan bagaimana kegagalan sistem proteksi berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman.
Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik menyatakan masih mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan penetapan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
(Rara)

