Bitcoin Pimpin Reli Awal Tahun 2026, XRP Melambung di Tengah Pengetatan Regulasi Indonesia
Pasar kripto menguat di awal 2026! Bitcoin (BTC) mendekati $94.000, sementara XRP melonjak 11%. Simak juga aturan pajak terbaru PMK 108/2025 yang resmi berlaku bagi investor kripto di Indonesia.
Batam24.com | JAKARTA – Pasar aset kripto memulai pekan pertama Januari 2026 dengan performa yang meyakinkan. Setelah sempat mengalami volatilitas tinggi di pengujung tahun lalu, sentimen positif kini kembali menyelimuti pasar global, didorong oleh akumulasi aset oleh investor institusional dan kejelasan regulasi yang semakin matang.
Bitcoin Menatap Level Psikologis Baru
Bitcoin (BTC), aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, tercatat diperdagangkan di kisaran $93.813 (sekitar Rp1,46 miliar) pada perdagangan hari ini, Selasa (6/1). Dominasi Bitcoin tetap kokoh dengan arus masuk modal (inflow) dari ETF Bitcoin spot global yang mencapai lebih dari $470 juta hanya dalam satu sesi perdagangan.
Para analis teknikal memprediksi bahwa jika Bitcoin mampu bertahan di atas level dukungan $92.500, maka target berikutnya adalah menembus penghalang psikologis di angka $94.000 untuk membuka jalan menuju rekor tertinggi baru di awal tahun ini.
XRP Mencuri Perhatian
Di jajaran altcoin, XRP tampil sebagai aset dengan performa terbaik di jajaran 10 besar. Dalam 24 jam terakhir, XRP mencatatkan lonjakan harga sebesar 11,6% hingga menyentuh angka $2,36. Lonjakan ini disinyalir merupakan respons pasar terhadap spekulasi perubahan kepemimpinan di badan pengawas keuangan global yang dianggap akan lebih "ramah" terhadap aset digital, serta aktivitas akumulasi masif oleh para pemegang besar (whale).
Babak Baru Regulasi di Indonesia
Sementara pasar global menghijau, investor kripto di Indonesia kini harus beradaptasi dengan aturan main baru. Per 1 Januari 2026, pemerintah secara resmi mengimplementasikan PMK Nomor 108 Tahun 2025.
Kebijakan ini mewajibkan seluruh penyedia pedagang aset kripto (exchanges) untuk:
-
Identifikasi Ketat: Melakukan verifikasi mendalam terhadap identitas pemilik rekening aset kripto.
-
Laporan Transaksi Besar: Melaporkan setiap transaksi dengan nilai setara atau lebih dari $50.000 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan memastikan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Proyeksi Pasar
Para pelaku pasar kini sedang menantikan rilis data inflasi Amerika Serikat yang dijadwalkan pekan depan, serta perkembangan RUU CLARITY di AS yang akan mengatur standarisasi stablecoin. Di sisi lain, persiapan industri menyambut implementasi penuh regulasi MiCA di Eropa pada Juli mendatang mulai membuat banyak proyek kripto melakukan penyesuaian infrastruktur secara global.
(Dykha)





