Aktivitas Cut and Fill di Samping TPA Punggur Diduga Dikuasai Oknum Inisial AJ





IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam — Aktivitas pembuangan dan penimbunan material cut and fill diduga berlangsung di kawasan Kampung Nelayan, tepatnya di area yang berbatasan langsung dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam. Lahan lokasi aktivitas tersebut disebut-sebut berada dalam penguasaan pihak oknum berinisial AJ serta disinyalir masih termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Hasil penelusuran tim investigasi lapangan mengungkapkan, material timbunan yang digunakan di kawasan Kampung Nelayan tersebut diduga berasal dari tanah hasil pengerukan di area samping TPA Telaga Punggur. Aktivitas ini memunculkan dugaan adanya pemindahan material tanah tanpa kejelasan perizinan serta minim pengawasan dari instansi terkait.

Sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material dilaporkan keluar-masuk lokasi, yang mengindikasikan aktivitas cut and fill dilakukan secara berkelanjutan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, terutama jika kegiatan berlangsung di kawasan yang disinyalir masuk wilayah hutan lindung.

Atas temuan tersebut, tim investigasi lapangan telah melaporkan aktivitas ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BP Batam, serta Polsek setempat untuk dilakukan peninjauan langsung, penelusuran asal-usul material timbunan, serta pemeriksaan legalitas kegiatan cut and fill yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.

Belum Ada Konfirmasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak lapangan yang disebut-sebut berinisial AJ terkait dugaan penguasaan lahan serta aktivitas pembuangan dan penimbunan material tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila aktivitas pemindahan dan penimbunan material tanah tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, terlebih berada di kawasan hutan lindung, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Saat ini, aktivitas di lokasi masih dalam pantauan awak media. Pemberitaan akan terus diperbarui seiring dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun hasil penindakan dari instansi berwenang. (Red)