Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 29 Orang di Dua Lokasi Batam, 21 Positif Narkoba
BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 29 orang dalam penindakan di dua lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, Sabtu (10/10/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 21 orang dinyatakan positif.
Penindakan tersebut melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri. Petugas menyasar dua lokasi, yakni gang di samping Gelper Super Mario Bros, kawasan Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan 12 orang positif, sedangkan delapan lainnya negatif.
Sementara di lokasi kedua, sebanyak sembilan orang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan positif.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, serta plastik berukuran kecil.
Terhadap 21 orang yang hasil tes urinenya positif, petugas akan melakukan pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan penindakan berakhir pada Minggu (11/10/2026) pukul 02.16 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, terkendali, dan kondusif.
Polda Kepri menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Rara)

