Kajari Batam Bahas Pengambilalihan Sementara MT Arman dan Muatan Light Crude Oil

Kajari Batam Bahas Pengambilalihan Sementara MT Arman dan Muatan Light Crude Oil




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., mengikuti rapat pembahasan terkait status dan mekanisme pengambilalihan sementara pengelolaan kapal MT Arman beserta muatan Light Crude Oil (LCO), Selasa (24/2/2026).

Rapat tersebut digelar secara daring dari Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Batam bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Pembahasan ini dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan sinkronisasi guna memastikan kejelasan status hukum serta mekanisme pengelolaan sementara terhadap kapal MT Arman dan muatan minyak mentah ringan yang berada dalam kargo kapal tersebut.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara komprehensif aspek yuridis, teknis, dan administratif, termasuk pengamanan aset, kewenangan pengelolaan, hingga langkah-langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomis muatan serta mencegah potensi kerugian negara.

Kajari Batam menegaskan bahwa langkah koordinatif ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara, sekaligus memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antarbidang dalam mendukung perlindungan kepentingan negara,” tegasnya.

Melalui koordinasi lintas bidang ini, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan pengelolaan sementara aset berjalan efektif sembari menunggu kepastian hukum lebih lanjut terkait status kapal dan muatannya. (Rara)