Kejari Batam Gelar Rapat Pendampingan Hukum Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemko

Kejari Batam Gelar Rapat Pendampingan Hukum Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemko
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus mendukung upaya Pemerintah Kota Batam dalam mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah melalui pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dukungan tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi pendampingan hukum (Legal Assistance) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Datun Kantor Kejari Batam, Kamis (15/10/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan oleh Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Listakeri Syafriliana Anugerah, S.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam proses percepatan sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Batam.

Pendampingan hukum ini bertujuan mendukung proses sertifikasi sekaligus mendorong penataan administrasi aset tanah milik pemerintah daerah agar lebih tertib dan terstruktur.

Sertifikasi aset tanah menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah. Dengan adanya dokumen legalitas yang jelas, pengelolaan aset daerah diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui koordinasi tersebut, Kejari Batam berupaya memastikan proses pendampingan hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel.

Upaya percepatan sertifikasi aset tanah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola barang milik daerah sekaligus meningkatkan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki Pemerintah Kota Batam.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat Kejaksaan Negeri Batam melalui slogan BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun, dan Amanah) dalam memberikan pelayanan hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (Rara)