Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Hampir Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Hampir Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan
Foto Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Hampir Rp3 Miliar dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan
iklan honda desktp

iklan honda desktp

Batam24.com l Batam, Selasa, 20 Mei 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan, S.H., M.H., menerima titipan uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema senilai Rp2,88 miliar dan USD 14.276,68. Titipan ini berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan se-Batam.

Penyerahan yang berlangsung di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Batam ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya pada 16 Mei 2025, terdakwa telah menitipkan Rp1,5 miliar. Total pengembalian ini mencerminkan besaran kerugian negara sesuai perhitungan BPKP Kepulauan Riau.

Langkah ini bagian dari upaya preventif Kejari Batam guna menghindari pengalihan aset sebelum putusan inkracht. Kejaksaan menekankan komitmennya terhadap penegakan hukum restoratif dan pemulihan kerugian negara.

(Rara)