Laporan Palsu Pencurian Mobil demi Klaim Asuransi, Tiga Tersangka Ditangkap Polsek Batu Ampar

Laporan Palsu Pencurian Mobil demi Klaim Asuransi, Tiga Tersangka Ditangkap Polsek Batu Ampar
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com — Polsek Batu Ampar mengungkap dugaan tindak pidana pembuatan laporan palsu dan pemalsuan surat yang melibatkan tiga orang tersangka di Kota Batam, Kepulauan Riau. Ketiganya diduga bersekongkol merekayasa laporan pencurian mobil Mitsubishi Xpander untuk kepentingan klaim asuransi dan mengelabui perusahaan pembiayaan.

Pengungkapan kasus tersebut dikonfirmasi Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU Eko Kurniawan, Jumat (23/10/2026).

IPTU Eko menjelaskan, tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KAL alias OJ (35), H (49), dan KS (43). Mereka diduga terlibat dalam pembuatan laporan kepolisian palsu terkait kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi BP 1355 CJ.

"Ketiganya diduga bersekongkol membuat laporan kepolisian palsu terkait dugaan pencurian satu unit mobil Mitsubishi Xpander," ujar IPTU Eko Kurniawan.

Berawal dari Laporan Kehilangan Mobil

Kasus ini bermula pada Jumat (25/9/2026), ketika tersangka KS mendatangi Mapolsek Batu Ampar untuk melaporkan kehilangan mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi BP 1355 CJ.

Dalam laporannya, KS mengaku kendaraan tersebut telah dicuri saat diparkir di kawasan Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah informasi dan bukti di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Penelusuran lebih lanjut, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi yang dilaporkan, mengarah pada dugaan bahwa peristiwa pencurian tersebut tidak pernah terjadi.

Polisi kemudian menduga laporan kehilangan itu sengaja direkayasa untuk memenuhi persyaratan pengajuan klaim asuransi kepada PT Garda Andalan Bersama sekaligus mengelabui pihak perusahaan pembiayaan Clipan Finance.

Tiga Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda

Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin IPTU Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal IPDA Yessi Novrianto melakukan serangkaian penangkapan terhadap para tersangka.

Tersangka pertama, KAL alias OJ, ditangkap di kawasan Perumahan Costarica, Batam Kota, pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 22.15 WIB.

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka H, yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Clipan Finance Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, H ditangkap di kawasan Tiban Mas pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.

Sementara itu, tersangka KS, yang membuat laporan kehilangan mobil tersebut, diamankan di Kompleks Dreamland 2 pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Polisi Sita Mobil dan Dokumen Pendukung

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit Mitsubishi Xpander berwarna putih, dua buah kunci mobil asli, satu lembar surat keterangan Clipan Finance atas nama KS, serta satu lembar surat tugas dari PT Garda Andalan Bersama.

Selain itu, penyidik mengamankan satu lembar STNK dengan nomor 12590164, satu buah flashdisk berisi rekaman atau data pendukung, serta berkas laporan polisi yang diduga palsu.

Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 361 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Batu Ampar juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran CCTV, dugaan pencurian yang dilaporkan di kawasan Pacific Foodcourt tidak terbukti terjadi. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

IPTU Eko Kurniawan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan mekanisme pelaporan kepada kepolisian demi memperoleh keuntungan pribadi.

"Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu kepada kepolisian demi keuntungan pribadi merupakan tindak pidana serius dan akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa laporan kepada aparat penegak hukum harus disampaikan berdasarkan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Rekayasa laporan untuk kepentingan klaim asuransi maupun keuntungan lainnya dapat berujung pada proses pidana.

(Red)