Perselisihan Gaji Berujung Penganiayaan di Ocarina Batam, Terduga Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
BATAM, Batam24.com – Perselisihan terkait persoalan gaji berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial ABN (23) mengalami luka serius setelah diduga diserang rekan kerjanya sendiri, DRN (28), pada Kamis (15/10/2026) malam.
Setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, DRN akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Bengkong pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah tim gabungan kepolisian melakukan penyelidikan dan pendekatan persuasif kepada keluarga terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Opsnal Polsek Bengkong bersama Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dikenal dengan sebutan Macan Barelang.
Persoalan Gaji Berujung Kekerasan
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi tempat kerja DRN di kawasan Ocarina sekitar pukul 23.20 WIB. Kedatangan korban bertujuan membicarakan persoalan gaji yang belum terselesaikan di antara keduanya.
Namun, pembicaraan tersebut justru berujung pertikaian. Terduga pelaku diduga terpancing emosi hingga mendatangi korban dan melayangkan pukulan.
Korban sempat berusaha menangkis serangan tersebut, tetapi terjatuh saat berupaya membela diri. Kekasih korban berinisial GM yang berada di lokasi kejadian juga sempat berusaha melerai pertikaian.
Situasi semakin membahayakan ketika korban melihat DRN telah memegang sebilah pisau. Menyadari ancaman terhadap keselamatannya, korban berusaha menyelamatkan diri dari serangan tersebut.
Tidak lama kemudian, kakak korban berinisial AM tiba di lokasi. Terduga pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor.
Korban Alami Tiga Luka Sobek
Akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam tersebut, ABN mengalami luka sobek di tiga bagian tubuh, yakni pergelangan tangan kiri, bagian bawah ketiak kiri, serta perut sebelah kiri.
Melihat korban mengalami pendarahan, kakaknya segera membawa ABN ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong agar kasusnya diproses sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku sekaligus mengumpulkan bukti terkait peristiwa penganiayaan itu.
Tim Gabungan Lakukan Penyelidikan
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba membenarkan bahwa terduga pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan serangkaian upaya pencarian.
Menurutnya, Tim Opsnal Polsek Bengkong berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk menelusuri keberadaan DRN melalui analisis teknologi informasi dan penyelidikan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi terduga pelaku, dua tim gabungan melakukan pendekatan kepada pihak keluarga pada Senin (19/10/2026) sore.
Operasi tersebut dipimpin Kasubnit Opsnal Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.
“Setelah mengantongi informasi lokasi pelaku, dua tim gabungan Macan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., mendatangi pihak keluarga pelaku secara persuasif pada Senin sore,” jelas AKP Tigor Dabariba dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10/2026).
Pendekatan kepada keluarga tersebut membuahkan hasil. Pihak keluarga bersedia membantu membujuk DRN agar kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sekitar pukul 18.00 WIB, DRN akhirnya datang ke Polsek Bengkong dengan didampingi keluarganya untuk menyerahkan diri.
Pisau Belum Ditemukan, Polisi Amankan Bukti
Dalam pemeriksaan awal, DRN mengakui bahwa perselisihan yang terjadi dipicu kesalahpahaman terkait persoalan gaji.
Sementara itu, pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut belum berhasil ditemukan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku, senjata tajam itu terjatuh di jalan ketika dirinya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku dan lembar hasil Visum et Repertum korban.
Penyidik juga melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, DRN dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan melalui jalur komunikasi dan hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Persoalan pekerjaan, termasuk sengketa pembayaran gaji, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak berkembang menjadi tindak pidana.
Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dapat terus ditingkatkan sehingga situasi kamtibmas di wilayah Bengkong dan Kota Batam tetap aman serta kondusif. (Rara)
Polisi Bersama Masyarakat.
Sumber: Polsek Bengkong

