Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam, 73.477 Ekor Diselamatkan untuk Budidaya di Batam

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam, 73.477 Ekor Diselamatkan untuk Budidaya di Batam
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui jaringan lintas negara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026), yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., serta perwakilan Badan Karantina Kepri dan jajaran penyidik.

Diduga Jaringan Penyelundupan Lintas Negara

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menjalankan pengiriman benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera dan Jambi. Selanjutnya, benih lobster diduga akan dibawa melewati Malaysia, Singapura, dan Kamboja sebelum mencapai Vietnam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS yang diduga terlibat dalam pengangkutan benih lobster.

Menurut keterangan penyidik, para pelaku diduga menggunakan pola komunikasi terputus untuk membatasi hubungan antarpihak yang terlibat. Dengan modus tersebut, masing-masing pelaku disebut tidak saling mengenal sehingga menyulitkan penelusuran jaringan secara menyeluruh.

Penyidik juga mendalami informasi bahwa pengiriman yang diungkap tersebut diduga merupakan operasi ke-10 jaringan yang bersangkutan.

Meski dua tersangka telah diamankan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul benih lobster, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Mobil dan 13 Kotak Styrofoam Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan benih lobster.

Barang bukti itu meliputi 13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam.

Empat telepon genggam yang diamankan terdiri atas Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana hasil kejahatan melalui penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Sebanyak 73.477 Benih Lobster Akan Dibudidayakan

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga membuka peluang penyelamatan sumber daya perikanan melalui kegiatan budidaya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto menyampaikan bahwa sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam.

Sementara itu, sebanyak 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

BPBL Batam menjadi salah satu lokasi percontohan pembesaran benih lobster hingga mencapai ukuran konsumsi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Pemanfaatan benih lobster melalui kegiatan budidaya juga menjadi bagian penting dalam menjaga agar sumber daya laut tidak hanya bernilai ekonomi dalam jangka pendek, tetapi dapat memberikan manfaat berkelanjutan.

Melalui langkah tersebut, benih lobster yang diamankan dalam proses penegakan hukum diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Polda Kepri Imbau Masyarakat Tidak Terlibat

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun perdagangan benih lobster secara ilegal.

Menurutnya, keterlibatan dalam praktik tersebut berpotensi merugikan sumber daya kelautan dan perikanan serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau aktivitas perdagangan benih lobster yang melanggar hukum.

Informasi maupun laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan ilegal sumber daya perikanan, sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster melalui kegiatan budidaya yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat.

Polisi Bersama Masyarakat. (Rara)

.