Polda Kepri dan Kedubes AS Perkuat Kerja Sama Berantas TPPO, 143 Korban Berhasil Diselamatkan

Polda Kepri dan Kedubes AS Perkuat Kerja Sama Berantas TPPO, 143 Korban Berhasil Diselamatkan
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memperkuat koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta dalam upaya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan daring (online scam), serta berbagai bentuk kejahatan transnasional.

Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., bersama perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap jaringan perdagangan orang dan perekrutan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural yang berpotensi berujung pada eksploitasi di luar negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa sejumlah warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring di luar negeri diduga merupakan korban TPPO. Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi justru menghadapi praktik eksploitasi setelah tiba di negara tujuan.

Sepanjang 2026, Polda Kepri telah menangani 36 kasus TPPO dengan 64 tersangka. Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 143 korban berhasil diselamatkan, terdiri atas 96 laki-laki dan 47 perempuan.

Data tersebut menjadi gambaran pentingnya penguatan penindakan terhadap jaringan perekrut ilegal sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

Modus Perekrutan Pekerja Migran Terus Berubah

Kapolda Kepri juga memaparkan perubahan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Para pelaku kini memanfaatkan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang semestinya.

Dalam penanganan kasus tersebut, sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan. Sementara itu, upaya penegakan hukum terhadap agen dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan ilegal terus dilakukan.

Polda Kepri menilai, perubahan modus operandi tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, pertukaran informasi, serta koordinasi antarlembaga agar jaringan perdagangan orang dapat diungkap hingga ke pihak yang mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan korban.

Kedubes AS Bahas Identifikasi Korban dan Penanganan Perkara

Dalam pertemuan itu, perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat turut membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang memperluas kerja sama dalam pemberantasan kejahatan transnasional.

Pembahasan juga mencakup kemungkinan dukungan penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirpolairud Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang, serta perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari bidang politik, hukum, dan program, termasuk tim Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) serta Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL).

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan lintas negara, terutama ketika proses perekrutan, pemberangkatan, eksploitasi, hingga penipuan berlangsung di wilayah hukum yang berbeda.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui koordinasi lintas instansi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, pemahaman mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam tawaran pekerjaan yang berujung pada eksploitasi.

Di sisi lain, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

Masyarakat Diminta Waspadai Tawaran Kerja Bergaji Tinggi

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, jenis pekerjaan, dan prosedur keberangkatan.

Masyarakat diimbau memeriksa legalitas agen perekrut, memastikan keabsahan dokumen, serta memahami ketentuan penempatan pekerja migran sebelum memutuskan berangkat ke luar negeri.

Kewaspadaan tersebut dinilai penting karena praktik perdagangan orang kerap bermula dari tawaran pekerjaan yang terlihat menjanjikan, tetapi tidak disertai informasi yang transparan mengenai pekerjaan dan kondisi yang akan dihadapi.

Apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau perekrutan pekerja migran secara nonprosedural, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Melalui penguatan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Polda Kepri berharap upaya pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan terhadap jaringan TPPO serta kejahatan transnasional dapat berjalan lebih efektif.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi dan memastikan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

(Rara)