Polda Kepri Perkuat Kolaborasi dengan BP3MI, Cegah Keberangkatan PMI Ilegal dan TPPO
BATAM, Batam24.com – Polda Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural serta menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan silaturahmi antara Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., dan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., di ruang kerja Kapolda Kepri, Kamis (15/10/2026).
Pertemuan ini turut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Dirbinmas Polda Kepri, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, serta sejumlah staf dan petugas BP3MI Kepri.
Dalam pembahasan tersebut, Kapolda Kepri menegaskan pentingnya mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat masih menempuh jalur nonprosedural untuk bekerja ke luar negeri. Langkah ini dinilai penting agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberangkatan PMI tanpa mengikuti prosedur resmi dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari eksploitasi hingga menjadi korban penyanderaan dan tindak kejahatan lainnya di negara tujuan.
Karena itu, Kapolda mendorong peningkatan koordinasi antara Polda Kepri dan BP3MI, khususnya dalam memetakan agen penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam pemberangkatan PMI secara nonprosedural.
Informasi mengenai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum diharapkan segera disampaikan kepada Polda Kepri agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pengawasan dan penegakan hukum, upaya pencegahan juga perlu dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri.
Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan bahwa kolaborasi dengan BP3MI sejalan dengan program Kapolri, yakni Poliran atau Polisi Peduli Pengangguran.
Melalui fungsi pembinaan masyarakat (Binmas), Polda Kepri akan mendorong pemetaan warga yang membutuhkan pelatihan keterampilan kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang layak sekaligus mengurangi risiko tergiur tawaran kerja ilegal.
Polda Kepri juga akan mengidentifikasi kebutuhan BP3MI yang dapat didukung melalui kerja sama lintas instansi. Dengan demikian, sinergi yang dibangun tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat dan pencegahan sejak dini.
Wakapolda turut menekankan pentingnya memperbarui koordinasi dalam penanganan dan pencegahan TPPO, terutama menyusul adanya pergantian pejabat di masing-masing instansi. Kesamaan pemahaman dan kesinambungan komunikasi dinilai penting agar pelaksanaan tugas berjalan efektif.
Di sisi lain, penyebarluasan informasi mengenai lowongan kerja resmi dan edukasi tentang mekanisme bekerja di luar negeri harus terus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan lebih cermat dalam menerima tawaran pekerjaan, memeriksa legalitas agen penyalur, serta memastikan seluruh dokumen dan tahapan keberangkatan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan orang sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perekrutan ilegal dan berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan pekerja migran.
Kabid Humas Polda Kepri Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun membutuhkan bantuan kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan dapat diakses tanpa biaya.
Melalui penguatan sinergi bersama BP3MI, Polda Kepri berharap upaya pencegahan PMI nonprosedural dan TPPO dapat berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat memperoleh perlindungan serta kesempatan bekerja di luar negeri melalui jalur yang aman dan sesuai hukum.
(Rara)

