Polresta Barelang Ungkap Pencurian Besi Proyek di Nongsa, Dua Pria Jadi Tersangka
BATAM, Batam24.com – Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pencurian besi milik PT Melati Segar Makmur di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua pria berinisial RM (29) dan LM (41) sebagai tersangka, masing-masing diduga berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam pemaparan perkara.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendapati sekitar 32 batang besi produksi, masing-masing sepanjang 1,5 meter, hilang dari lokasi proyek di kawasan Batu Besar, Nongsa.
Mengetahui adanya kehilangan tersebut, pihak perusahaan kemudian mengumpulkan dan meminta keterangan dari sejumlah karyawan untuk menelusuri kejadian. Dari pemeriksaan internal itu, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada RM.
Setelah dilakukan penelusuran, RM akhirnya mengakui telah melakukan pencurian besi tersebut sebanyak tiga kali selama September 2026. Besi hasil curian itu kemudian dijual kepada LM, yang diduga berperan sebagai penadah.
Dari hasil penjualan tersebut, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta. Uang itu diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pencurian Dilakukan pada Malam Hari
Berdasarkan keterangan dalam pemaparan kasus, aksi pencurian diduga dilakukan pada malam hari agar tidak diketahui karyawan lainnya.
Meski perusahaan memiliki petugas keamanan, pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar dinilai belum optimal. Hal itu diduga karena RM merupakan karyawan yang telah dikenal di lingkungan perusahaan sehingga pemeriksaan terhadap barang bawaannya tidak dilakukan secara ketat.
Besi yang dicuri juga telah dipotong-potong, kemudian ditutupi menggunakan kain atau terpal di dalam kendaraan agar tidak mudah terlihat saat dibawa keluar dari lokasi.
Sementara itu, LM diduga menerima dan menampung besi hasil pencurian yang dilakukan RM.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Dari RM, petugas mengamankan satu helai kaus berwarna biru merek Xiaomi, satu potong celana pendek berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler Samsung Galaxy.
Sementara dari LM, polisi menyita 13 batang potongan besi yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan
Atas dugaan perbuatannya, RM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, LM disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Polresta Barelang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan untuk menindak dugaan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bagi perusahaan agar meningkatkan pengawasan terhadap aset produksi, memperketat pemeriksaan barang yang dibawa keluar, serta memastikan prosedur keamanan berjalan secara konsisten guna mencegah terjadinya pencurian.
Hingga proses hukum berjalan, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Rara)

