Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan
Foto Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan




Batam24.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB di kawasan Ruko Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Korban diketahui berinisial D.P., laki-laki, pekerjaan karyawan swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula dari adanya kesalahpahaman antara korban dengan salah satu rekan pelaku di tempat kerja korban pada hari sebelumnya dan sempat diselesaikan secara mediasi.

Namun pada saat korban hendak pulang kerja, para pelaku kembali mendatangi korban dan secara bersama-sama melakukan pemukulan serta penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, bahu dan tangan.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku masing-masing berinisial Y.D., Y.A., dan J.R., kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta surat Visum et Repertum.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa Polsek Bengkong akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polsek Bengkong berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Bengkong.

Polsek Bengkong juga mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (Rara)