Polsek Sekupang Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Perumahan Taman Asri

Polsek Sekupang Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Perumahan Taman Asri




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Dalam peristiwa tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 1 April 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial DF (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Taman Asri, Tiban Baru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB salah satu pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih cicilan pinjaman yang dilakukan oleh anak korban dari koperasi berbunga sebesar Rp1.000.000. Saat penagihan dilakukan, sisa pinjaman yang belum dibayar sebesar Rp300.000.

Namun saat itu anak korban tidak berada di rumah sehingga terjadi selisih paham antara pelaku SMP dengan korban. Setelah terjadi cekcok mulut, pelaku kemudian memberitahukan kepada rekan-rekannya bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Tidak lama kemudian, pelaku SMP bersama empat rekannya yakni RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22) mendatangi rumah korban. Kedatangan para pelaku kembali memicu keributan hingga korban mengusir mereka dari rumahnya. Merasa tidak terima, pelaku RKP langsung memukul wajah korban yang kemudian diikuti oleh empat pelaku lainnya secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta memar di tubuh.

Mendapatkan informasi adanya keributan di lokasi kejadian, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, SH. MH memerintahkan personel piket Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto, SH segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, petugas mengamankan pihak-pihak yang terlibat dan membawa mereka ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

5 helai baju milik para pelaku

1 unit handphone

Visum et Repertum (VER)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek  Sekupang mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika terjadi permasalahan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan yang tepat. (Rara)