Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Gelar Aanwijzing Kapal MT Arman 114 di Kejari Batam

Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan RI Gelar Aanwijzing Kapal MT Arman 114 di Kejari Batam




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam, Kamis, 22 Januari 2026 — Kejaksaan Negeri Batam menggelar kegiatan aanwijzing Kapal MT Arman 114 yang berlangsung di Aula Sasana R. Soeprapto, Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Sofyan Selle, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H.

Aanwijzing merupakan tahapan krusial dalam proses penyelesaian dan pengelolaan aset negara yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada para pihak terkait mengenai kondisi fisik kapal, spesifikasi teknis, serta status hukum Kapal MT Arman 114 sebagai dasar pelaksanaan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, perwakilan instansi terkait, serta para pihak yang akan mengikuti proses lelang. Pelaksanaan aanwijzing dilakukan secara terbuka dan transparan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan tata kelola aset negara yang berintegritas.

Dalam kesempatan itu disampaikan pula bahwa proses lelang Kapal MT Arman 114 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 30 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam. Diharapkan, pelaksanaan lelang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung optimalisasi pengelolaan serta penyelesaian aset negara secara profesional, transparan, dan berintegritas, guna menjamin kepastian hukum serta memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat. (Rara)