Satbrimob Polda Kepri Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan di Tiwangkang Berhasil Dipadamkan

Satbrimob Polda Kepri Bergerak Cepat, Kebakaran Lahan di Tiwangkang Berhasil Dipadamkan
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Personel SAR Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Kampung Tua Tiwangkang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat (9/10/2026). Berkat respons cepat petugas, api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 19.30 WIB.

Dalam penanganan tersebut, delapan personel SAR Satbrimob Polda Kepri diterjunkan ke lokasi di bawah pimpinan IPDA Rudi Setiawan, S.I.Kom. Petugas turut membawa kendaraan operasional, satu unit mobil Armoured Water Cannon (AWC), serta sejumlah peralatan pendukung untuk memadamkan kebakaran lahan.

Personel tiba di lokasi sekitar pukul 17.20 WIB dan langsung melakukan upaya pemadaman guna mencegah api meluas ke area sekitarnya.

Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang berpotensi memicu kebakaran susulan. Pemantauan juga dilakukan guna mengantisipasi munculnya kembali titik api.

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, seluruh api telah berhasil dipadamkan dan tidak ditemukan titik api baru. Situasi di sekitar lokasi kebakaran pun dinyatakan aman setelah penanganan dilakukan bersama unsur terkait.

Rumput Kering Berpotensi Picu Kebakaran

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan kondisi vegetasi berupa pohon dan rumput kering yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan, terutama apabila terdapat sumber api di sekitarnya.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan serta segera melaporkan kejadian yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena dapat menimbulkan risiko kebakaran yang lebih luas dan mengancam lingkungan sekitar.

Apabila menemukan kebakaran atau kondisi yang berpotensi membahayakan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.

Respons cepat personel Satbrimob Polda Kepri dalam penanganan kebakaran ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kepedulian terhadap potensi bahaya kebakaran demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Batam. (Rara)