Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokan WNA di Jodoh Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar





IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga negara asing (WNA) akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Pelaku berinisial YSR (26) diamankan di Jalan Gajah Mada Blok B No. 01, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Sabtu (28/2/2026).

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan pelaku lain berinisial AA (24). Keduanya diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan yang terjadi di kawasan hiburan malam Sei Jodoh, Batu Ampar.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh.

Saat itu, pelapor Puspa Ekasari bersama rekannya, seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Doulatram Jagdish, memesan transportasi online untuk pulang. Namun, melalui percakapan telepon aplikasi, sopir diduga melontarkan kata-kata kasar kepada korban.

“Situasi memanas ketika sopir tiba di lokasi. Sopir turun dari kendaraan dalam kondisi emosi dan mencoba menyerang korban,” ujar Iptu Brata.

Ia menambahkan, saat pelapor berusaha melerai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga rekan sopir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan.

“Saat pelapor mencoba melerai, sekelompok orang yang diduga rekan sopir datang dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban Doulatram Jagdish mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara pelapor mengalami luka bengkak pada pipi, robek di bibir, serta luka pada tangan dan kaki.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/II/2026, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan lebih dulu mengamankan AA beserta barang bukti berupa satu helai jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sempat buron.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial YSR. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Brata.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 262 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara. (Rara)