Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Bengkong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Bengkong Permai. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari tiga hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/130/XII/2025/SPKT/POLSEK BENGKONG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI. Korban atas nama Toniazisokhi Ndruru (26) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 02.00 WIB.

Kronologis Kejadian

Menurut keterangan korban, pada Rabu malam, 3 Desember 2025 sekitar pukul 23.25 WIB, istrinya, Ruth Roselina Hulu, memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna biru putih dengan nomor polisi BP 2466 HH di teras rumah mereka yang beralamat di Bengkong Permai Blok B No. 48. Motor tersebut sudah dalam keadaan terkunci stang.

Namun, keesokan paginya, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, pasangan tersebut terkejut ketika mendapati motor tersebut sudah hilang. Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung membuat laporan ke SPKT Polsek Bengkong.

Proses Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu malam, 6 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan Windsor.

Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga pelaku Angga Okta Harianto (23), warga Bengkong Permai Blok B No. 14. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna biru putih sesuai milik korban, dengan nomor rangka MH1JM0314RK728669 dan nomor mesin JM03E1728525 atas nama Ruth Roselina Hulu.

Pasal yang Dikenakan

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tindakan Kepolisian

Polsek Bengkong telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain:

Mendatangi TKP

Memeriksa saksi-saksi

Mengamankan dan memeriksa tersangka

Mengamankan barang bukti

Melengkapi administrasi penyidikan

Dokumentasi

Melaporkan kepada pimpinan

Rencana Tindak Lanjut

Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini menjadi bukti cepatnya respons Polsek Bengkong dalam menangani laporan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam.

(Rara)