Wujudkan Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik, Kejari Batam Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam
Batam24.com | Batam – Rabu, 29 April 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Lodhy Hot Prima, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
Rapat ini mengusung sejumlah agenda penting dalam tata kelola pemerintahan daerah, antara lain:
1. Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
2. Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
3. Penutupan Masa Persidangan II sekaligus Pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2026.
Tujuan Kegiatan
Rapat paripurna ini diselenggarakan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses legislasi dan pengawasan daerah. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi, membahas, dan mengambil keputusan strategis terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam upaya penyempurnaan regulasi pengelolaan persampahan demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.
Harapan
Melalui penyempurnaan peraturan daerah tersebut, diharapkan dapat terwujud kepastian hukum yang jelas serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh masyarakat Kota Batam.
Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah dan DPRD, khususnya dalam pengawalan setiap kebijakan serta peraturan daerah yang benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Rara)




