Adopsi Institusional Menguat, Bitcoin Hadapi Ujian Regulasi OJK

Analisis terbaru: Adopsi Bitcoin oleh institusi global makin menguat, namun di Indonesia pasar kripto kini menghadapi ujian regulasi ketat di bawah pengawasan OJK.

Adopsi Institusional Menguat, Bitcoin Hadapi Ujian Regulasi OJK
Berita tentang penurunan harga Bitcoin.




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com |Jakarta, [Tanggal Hari Ini: 17 Desember 2025] – Pasar Bitcoin (BTC) terus menunjukkan dualitas yang menarik: peningkatan adopsi institusional global di satu sisi, dan pengawasan regulasi yang semakin ketat di Indonesia di sisi lain. Aset digital terkemuka ini kini berada di tengah transisi penting, baik dari segi investasi maupun kepatuhan hukum.

Momentum Institusional Global

Investor institusional global semakin mengukuhkan Bitcoin sebagai kelas aset strategis. Aliran dana yang masuk ke produk Exchange-Traded Product (ETP) dan ETF Bitcoin, yang dipimpin oleh manajer aset besar, terus mencetak rekor. Ini menunjukkan bahwa pasar institusi kini melihat Bitcoin bukan lagi sebagai aset pinggiran, melainkan sebagai instrumen diversifikasi yang sah.

Pola ini diperkuat oleh sejumlah perusahaan publik, seperti Strategy (sebelumnya MicroStrategy), yang secara konsisten mengakumulasi BTC ke dalam cadangan kas perusahaan mereka (treasury). Data menunjukkan bahwa puluhan perusahaan publik kini memiliki kepemilikan Bitcoin signifikan, menegaskan pandangan bahwa aset ini adalah lindung nilai (hedge) jangka panjang terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi.

Pengawasan Kripto di Indonesia Beralih ke OJK

Di Indonesia, industri kripto menghadapi era baru setelah pengawasan resminya beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor dan memastikan stabilitas pasar keuangan digital.

OJK telah merespons dengan mengeluarkan regulasi baru, seperti POJK No. 27 Tahun 2024, yang mengatur secara ketat tata kelola dan operasional bursa, kustodian, dan pedagang aset kripto. Regulasi ini mencakup penetapan daftar aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan serta kewajiban ketat terkait tata kelola dan mitigasi risiko.

Meskipun demikian, Bank Indonesia tetap konsisten dengan pernyataannya: Bitcoin dan aset kripto lainnya tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang resmi yang berlaku.

Volatilitas Harga dan Faktor Makro

Meskipun fondasi institusional menguat, harga Bitcoin tetap rentan terhadap gejolak makroekonomi global. Koreksi harga signifikan baru-baru ini terjadi seiring dengan kekhawatiran inflasi dan sikap hawkish dari bank sentral Amerika Serikat (The Fed), yang cenderung menekan selera risiko investor.

Namun, menurut analis pasar, volatilitas ini adalah bagian alami dari aset yang sedang dalam fase adopsi. Mereka menekankan bahwa tren jangka panjang menunjukkan supply Bitcoin yang semakin terbatas dan permintaan yang terus meningkat dari investor institusi.

Secara ringkas, bisnis Bitcoin bergerak maju di tengah pusaran antara legitimasi global dan pembingkaian regulasi yang ketat. Kunci pertumbuhan selanjutnya akan bergantung pada seberapa mulus integrasi Bitcoin ke dalam infrastruktur keuangan tradisional, sambil tetap mematuhi kerangka hukum di setiap yurisdiksi.

(Dykha)