Bea Cukai dan BNN RI Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari MV Ocean Porter di Perairan Kepri
BATAM, Batam24.com, 21 Agustus 2026 — Sinergi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair dalam jumlah fantastis. Sebanyak sekitar 2,6 ton sabu cair diamankan dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, di perairan Kepulauan Riau.
Dalam operasi yang berlangsung pada 17–18 Agustus 2026 tersebut, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari China.
Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI terhadap pergerakan MV Ocean Porter. Kapal tersebut terdeteksi memiliki sejumlah anomali rute dan aktivitas pelayaran yang mengarah pada dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan narkotika internasional.
Berdasarkan profiling, kapal diketahui memiliki riwayat perubahan identitas dan rute perjalanan yang melintasi sejumlah wilayah, termasuk perairan China Selatan, Thailand, Andaman, Selat Malaka hingga mendekati perairan Selat Singapura.
Pemantauan kemudian ditingkatkan ketika kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada Senin, 17 Agustus 2026, tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai bergerak menuju wilayah Tanjung Balai Karimun. Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan MV Ocean Porter di wilayah perairan utara Tanjung Parit.
Kapal selanjutnya dikawal dan ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan BNN RI.
Dalam pemeriksaan, petugas mengerahkan unit K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah perangkat pendeteksi narkotika, antara lain backscatter X-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK) dan Defender Omega milik BNN RI.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya tempat penyimpanan yang disamarkan di dalam kapal. Petugas menemukan delapan drum berisi cairan dengan kapasitas masing-masing sekitar 200 liter serta satu tangki berisi sekitar 1.000 liter cairan yang mencurigakan.
Pengujian awal menggunakan perangkat identifikasi narkotika menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 2.600 liter atau 2,6 ton sabu cair.
Selain narkotika, petugas menemukan kontainer bernomor DRYU9201919 yang berisi 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD.
Setiap boks berisi 50 slop, setiap slop terdiri atas 10 bungkus, sedangkan setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Dari penghitungan tersebut, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.
Nilai barang rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sekitar Rp4,463 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penting dari pengawasan berbasis intelijen dan kerja sama lintas lembaga.
Menurutnya, temuan narkotika dalam jumlah besar menunjukkan adanya upaya serius jaringan internasional untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal dalam kapal yang sama menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menemukan satu bentuk pelanggaran.
Dalam satu sarana pengangkut, aparat berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar sekaligus peredaran jutaan batang hasil tembakau tanpa pita cukai.
Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja bersama dan menjadi bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional.
Ia menilai pola penyelundupan narkotika kini semakin berkembang, termasuk dengan memanfaatkan bentuk cair yang berpotensi masuk ke dalam gaya hidup masyarakat melalui perangkat rokok elektrik atau vape.
Dalam pemaparan BNN RI, sabu cair yang diamankan memiliki berat jenis sekitar 0,92 gram per mililiter. Dengan total sekitar 2,6 juta mililiter, jumlah tersebut berpotensi menghasilkan jutaan produk turunan apabila diolah dan dicampurkan ke dalam cartridge vape.
Berdasarkan asumsi yang dipaparkan dalam konferensi pers, nilai ekonomi ilegal barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp8,478 triliun.
Dari aspek perlindungan masyarakat, pengungkapan ini dinilai menyelamatkan jutaan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
BNN RI bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik barang, pengendali jaringan, asal narkotika, tujuan pengiriman, jalur distribusi, sumber pendanaan serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional lainnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Selain narkotika dan rokok ilegal, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan, antara lain 15 unit telepon seluler, sembilan paspor, satu telepon satelit, satu alat tracker, satu laptop dan satu unit iPad.
Terhadap barang bukti rokok tanpa pita cukai, proses selanjutnya akan ditangani Bea Cukai melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Polda Kepulauan Riau turut memberikan apresiasi terhadap operasi gabungan tersebut. Sinergi antara BNN RI, Bea Cukai, Polri dan unsur terkait dinilai sangat penting mengingat posisi geografis Kepulauan Riau yang sebagian besar merupakan wilayah laut dan berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional.
Keberhasilan pengamanan MV Ocean Porter sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga perairan Indonesia dari penyelundupan narkotika maupun barang ilegal lintas negara.
Operasi tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan dan jalur laut strategis Indonesia.
Bea Cukai dan BNN RI menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pertukaran informasi intelijen, patroli laut serta operasi gabungan bersama aparat penegak hukum lainnya.
Pengungkapan 2,6 ton sabu cair dan 1,57 juta batang rokok ilegal dari MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap jalur laut terus diperketat demi menjaga kedaulatan negara, melindungi masyarakat dan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. (Rara)