BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Bermuatan Diduga Narkotika Cair Lebih dari 1 Ton

BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Bermuatan Diduga Narkotika Cair Lebih dari 1 Ton
Foto: Istimewa



Batam, Batam24.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Kepulauan Riau, Bea Cukai dan Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa narkotika cair dalam jumlah besar.

Kapal bernama MV Ocean Porter diamankan di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan tersebut diduga berkaitan dengan modus jaringan narkotika internasional yang menggunakan identitas kapal palsu. Kapal yang sebelumnya diketahui menggunakan nama MV Rain Maker tersebut kemudian berganti identitas menjadi MV Ocean Porter dengan bendera Tanzania.

Usai diamankan, kapal tersebut ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan sejumlah sarana pendukung, di antaranya anjing pelacak atau K9, perangkat backscatter, Trunarc, serta narkotest.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan cairan yang diduga merupakan narkotika jenis methamphetamine dengan berat lebih dari 1 ton.

Namun, jumlah pasti barang bukti tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan dan penghitungan oleh tim gabungan.

Selain mengamankan kapal dan barang bukti yang diduga narkotika, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK). Seluruh crew kapal tersebut diketahui merupakan warga negara Myanmar.

Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya serius aparat penegak hukum dalam memutus jalur peredaran narkotika jaringan internasional melalui jalur laut.

Petugas masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul kapal, identitas sebenarnya, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengiriman narkotika tersebut.

Proses pemeriksaan dan penghitungan barang bukti masih berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah pasti narkotika, status para crew kapal, serta konstruksi perkara akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan.

(Rara)