Bongkar Pencurian Kabel dan Besi Jembatan Barelang, Polisi Amankan Pelaku Dewasa dan Anak di Bawah Umur

Bongkar Pencurian Kabel dan Besi Jembatan Barelang, Polisi Amankan Pelaku Dewasa dan Anak di Bawah Umur




Batam24.com | Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi milik fasilitas publik di kawasan Jembatan 1 Barelang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka dewasa berinisial TS (38) serta seorang anak berusia 11 tahun 10 bulan yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Plt. Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., bersama jajaran Polsek Sagulung yang saat ini dipimpin Kapolsek Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H.

Dalam konferensi pers yang digelar di ruang lobi Polresta Barelang, Senin (3/8/2026), AKP Ade Putra menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menemukan alat bukti serta barang bukti yang mengarah kepada pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang laki-laki, satu orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Dari perkembangan pemeriksaan terhadap pelaku dewasa, diketahui aksi pencurian tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali di lokasi yang sama,” ujar AKP Ade Putra.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mencongkel kabel menggunakan linggis. Setelah kabel berhasil dilepas, pelaku kemudian memotongnya menggunakan alat pemotong. Sementara untuk besi, pelaku juga menggunakan cara serupa dengan mencongkel bagian sambungan hingga terlepas dari struktur jembatan.

Setelah mendapatkan kabel dan besi hasil curian, tersangka membawa barang tersebut menggunakan sepeda motor menuju tempat penampungan besi untuk dijual. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapatkan uang sekitar Rp1,5 juta.

“Pelaku mengajak anak di bawah umur berinisial CH. Setelah hasil pencurian dijual, anak tersebut diberikan uang sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.

Polisi menyebut pencurian tersebut menyebabkan kerugian besar bagi pihak terkait. Untuk kabel yang dicuri dari fasilitas milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU), kerugian diperkirakan mencapai Rp300 juta. Sedangkan pencurian besi milik Dinas Pariwisata Kota Batam menyebabkan kerugian sekitar Rp140 juta.

“Kerugian terjadi karena kabel yang dipotong tidak dapat digunakan kembali secara keseluruhan, begitu juga dengan bagian besi yang dipotong sehingga merusak struktur dan sambungan yang ada,” kata AKP Ade Putra.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan TS sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 2 Agustus 2026. Sementara anak berinisial CH tidak diproses pidana karena usianya belum mencapai 12 tahun.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur anak di bawah usia 12 tahun tidak dikenai sanksi pidana, namun dapat diberikan tindakan.

“Untuk anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik menyerahkan kepada orang tua atau dapat diserahkan kepada Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah linggis, potongan kabel berwarna hitam, satu buah pipa kecil berwarna putih bekas tempat kabel, satu potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana mengangkut barang hasil kejahatan.

Saat ini tersangka TS masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan setelah selesai akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 dan atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rara)