Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Batam24.com l Batam, Rabu (24/09/2025) – Dalam rangka mendukung 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) serta menindaklanjuti 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Sagulung.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Batam, Purwo Aji Prasetyo. Kegiatan ini menyasar seluruh blok hunian untuk memastikan tidak ada celah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
“Razia ini kami laksanakan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tujuannya adalah mengidentifikasi dan mengamankan barang-barang terlarang, seperti narkoba dan handphone, agar tidak disalahgunakan di kamar hunian,” ujar Purwo Aji.
Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan razia secara rutin sebagai upaya preventif. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, serta terbebas dari praktik menyimpang.
Selain sebagai deteksi dini, kegiatan razia juga menjadi sarana pembinaan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh warga binaan. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan dapat terjaga sehingga program pembinaan dapat berjalan optimal. (Rara)