Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Dugaan Perdagangan Tiga Mesin Pesawat dari Singapura, Empat Tersangka Diamankan
BATAM, Batam24.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan berupa pemasukan tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru dari Singapura ke Batam.
Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., serta jajaran penyidik dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepri. Kamis, 1 Oktober 2026, di Hanggar Helipad Polda Kepri.
Nona mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi perkara berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Perkara ini terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yakni kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru berupa tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang berasal dari Singapura,” ujar Nona dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan tiga unit mesin pesawat yang hingga kini masih menjadi barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS dan DJ.
Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian pemasukan dan rencana distribusi mesin tersebut. Ada yang berperan menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang dapat menerima dan menjual kembali mesin turbo tersebut.
Penyidik mengungkap, tiga mesin pesawat tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Barang tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam, melainkan diduga sengaja ditahan sambil dilakukan pengurusan dan manipulasi sejumlah dokumen.
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, pengungkapan dilakukan ketika tim penyidik mengamankan tiga unit mesin turbo tersebut pada 15 Agustus 2026.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian kami menetapkan sementara empat orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Menurut Paksi, barang tersebut sebelumnya disimpan di sebuah gudang. Saat diamankan, tiga mesin pesawat tersebut sedang dalam proses perpindahan dari gudang pertama ke gudang berikutnya karena masa sewa gudang sebelumnya telah berakhir.
“Pada saat kami amankan, barang tersebut sedang dalam proses perpindahan gudang. Jadi kami amankan ketika dalam perjalanan dari gudang satu menuju gudang yang kedua,” ungkapnya.
Penyidik juga masih mendalami dokumen yang digunakan dalam proses pemasukan barang dari Singapura ke Batam. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan manipulasi pada manifest.
Pihak kepolisian menyebut dokumen manifest yang digunakan masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan barang yang sebenarnya dibawa oleh kapal atau transportir.
“Manifest sampai saat ini masih kami dalami, mana yang dikatakan manifest abu-abu dan mana manifest yang sesuai dengan barang yang dibawa oleh transportir dan kapal yang dimaksud,” kata Paksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tujuan pengiriman barang tersebut tercantum menuju Jakarta. Mesin pesawat itu disebut akan digunakan sebagai suku cadang atau sparepart.
Adapun pengangkutan tiga mesin tersebut dari Singapura ke Batam dilakukan menggunakan kapal dengan konstruksi pengangkutan menggunakan palet.
Penyidik menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan, kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Masih dalam proses pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Penyidik juga menemukan adanya kendala dalam menelusuri salah satu perusahaan yang tercantum dalam dokumen. Berdasarkan pengecekan lapangan, perusahaan tersebut diketahui sudah tidak ada di lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sementara dari para tersangka, mereka mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut. Polisi masih melakukan verifikasi terhadap keterangan tersebut melalui penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait nilai barang, tiga unit mesin pesawat yang diamankan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp30 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kepri menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Pendalaman dilakukan terhadap asal-usul barang, dokumen impor, pihak yang terlibat, alur pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut berperan.
“Kami mohon dukungan dan doa rekan-rekan karena perkara ini masih berlanjut dan masih dalam proses pengembangan,” ujar Nona.
Ia menambahkan, penyidik masih harus memenuhi sejumlah tahapan hukum sebelum menentukan kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara tersebut.
“Perkara ini masih dalam pendalaman oleh tim penyidik. Kami masih melakukan beberapa tahapan untuk mendapatkan kemungkinan tersangka lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
(Rara)

