DPP SPBI FSP Team SERBU Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja di PT Cakrawala Daya Teknologi, Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

DPP SPBI FSP Team SERBU Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja di PT Cakrawala Daya Teknologi, Desak Perusahaan Bertanggung Jawab




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Buruh Indonesia (DPP SPBI) FSP Team SERBU melakukan kunjungan langsung kepada Exel, pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja di PT Cakrawala Daya Teknologi (PT CDT). Kunjungan tersebut dilakukan di kawasan Winsor, Lubuk Baja, Batam, Rabu (17/12/2025).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP SPBI FSP Team SERBU, Yutel, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap pekerja yang diduga tidak memperoleh tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan pascakecelakaan kerja.

DPP SPBI FSP Team SERBU Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja di PT Cakrawala Daya Teknologi, Desak Perusahaan Bertanggung Jawab

Yutel menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami Exel. Menurutnya, hingga saat ini pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

“Korban menyampaikan kepada kami bahwa tidak ada respons dari perusahaan. Sementara kebutuhan hidup sehari-hari, seperti biaya kos dan makan, sangat sulit dipenuhi,” ujar Yutel mengutip keluhan Exel.

Dalam pertemuan tersebut, Exel secara resmi menyerahkan surat kuasa kepada DPP SPBI FSP Team SERBU untuk mendampingi dan memperjuangkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dihadapinya.

Yutel menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum dan administratif. Mulai dari menyurati manajemen perusahaan hingga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan pengawasan terkait.

“Kami akan mempelajari dan mendalami kasus ini. Selain dugaan pengabaian tanggung jawab terhadap korban kecelakaan kerja, kami juga menerima banyak informasi dari pekerja lain terkait legalitas perusahaan, SOP kerja, hingga dugaan pengelolaan limbah B3,” tegasnya.

Ia menekankan, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Menurutnya, status ketenagakerjaan korban harus jelas dan pekerja tidak boleh diberhentikan selama menjalani masa pemulihan.

“Perusahaan wajib menjamin hak pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memberikan santunan asuransi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambah Yutel.

Diketahui, Exel mengalami kecelakaan kerja pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat mendapatkan penanganan medis di RS Embung Fatimah, Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Cakrawala Daya Teknologi serta Dinas Ketenagakerjaan setempat guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang. (Rara)