Hitungan Jam, Polisi Macan Bengkong Ringkus Penikam di Golden Prawn Batam

Hitungan Jam, Polisi Macan Bengkong Ringkus Penikam di Golden Prawn Batam
Foto: Istimewa



BENGKONG, Batam24.com - Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial J (30 tahun) usai melakukan aksi penganiayaan berat terhadap korban berinisial D (28 Tahun) di kawasan Golden Prawn, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Aksi penganiayaan secara mendadak tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB di area depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn. Peristiwa bermula ketika korban mendatangi lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir.

Secara tiba-tiba, terduga pelaku berdiri dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur. Saksi pelapor yang berada di lokasi sempat berupaya melerai dan memisahkan keduanya, namun serangan brutal tersebut terlanjur melukai korban secara serius.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan insiden penganiayaan berat tersebut.

“Korban menderita luka tusuk sebanyak kurang lebih 7 kali, meliputi 2 luka di bagian belakang kepala dan 5 luka di bagian punggung. Saat ini korban tengah menjalani penanganan medis intensif di rumah sakit,” ujar Iptu Apriadi, Kamis (8/10/2026).

Menindaklanjuti laporan resmi yang diterima pada Rabu (7/10/2026), personel buru sergap (Buser) yang dijuluki Macan Bengkong ini langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk.

Tak butuh waktu lama, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, petugas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya di kawasan Tanjung Buntung, tanpa perlawanan.

“Dari tangan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan saat beraksi, pakaian milik korban yang robek berbecak darah, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” jelas Iptu Apriadi.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti yang sah, terduga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolsek Bengkong.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

(Rara)