Kasus Limbah B3 di Batam: PT Sumber Samudra Makmur dan PT Envirotek Disorot DPRD

Batam24.com l Batam, 21 Mei 2025 –Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan dekat SDN 002 Batu Ampar. Rapat ini dipimpin langsung oleh Komisi III yang diketuai oleh Muhammad Rudi, S.T., didampingi oleh Wakil Ketua H. Arlon Veristo dan Sekretaris H. Djoko Mulyono, S.H., M.H.
Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat RDPU yang mengungkap temuan serius terkait dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jenis Caperslage oleh PT Sumber Samudra Makmur (SSM), yang berdampak langsung pada lingkungan sekitar SD Negeri 02 Batu Ampar.
Dalam rapat yang berlangsung dihadiri oleh Kapolsek Batu Ampar, Camat, Lurah, RT, RW, Pemilik Lahan Burhan, Komite sekolah SDN 02, LSM Ampuh dan awak media, Kuasa Hukum PT. Mega Cipta Cemerlang, Direktur PT SSM, DLH Kota Batam tersebut, terungkap bahwa PT SSM bekerja sama dengan PT Envirotek dalam pengelolaan dan pengangkutan limbah. Namun, kerja sama ini justru memunculkan pertanyaan terkait prosedur dan tanggung jawab kedua perusahaan terhadap dampak pencemaran yang terjadi.
Dalam rapat tersebut, Direktur PT Sumber Samudra Makmur memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembuangan limbah melalui pihak transportir. Mereka menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural, namun Komisi III menyoroti kurangnya transparansi dan komunikasi dengan masyarakat.
Salah satu anggota dewan menegaskan bahwa berdasarkan laporan dan klarifikasi di lapangan, ada indikasi bahwa limbah dari perusahaan tersebut berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar, termasuk area pendidikan seperti SD Negeri 02. Selain itu, masyarakat mengaku tidak memperoleh informasi yang cukup terkait pembuangan limbah tersebut, yang menimbulkan keresahan.
“Komunikasi antara perusahaan dan masyarakat masih sangat minim. Bahkan ketika masyarakat mencoba menanyakan, informasi tidak diberikan secara terbuka,” ujar salah satu anggota Komisi III.
Pihak PT SSM mengklaim bahwa proses pembuangan limbah telah sesuai ketentuan, dilakukan melalui transportir resmi. Namun, Komisi III menilai ada indikasi kelalaian dalam pengawasan dan pelaporan, terutama karena limbah diduga dibuang di area publik yang sensitif seperti lingkungan sekolah.
“Ini bukan hanya masalah administratif, tapi menyangkut keselamatan generasi muda dan kesehatan lingkungan. Kita tidak bisa biarkan ini berlalu begitu saja,” tegas salah satu anggota DPRD.
Dugaan keterlibatan pihak-pihak lain juga mencuat, termasuk adanya sinyal bahwa kegiatan serupa pernah dilakukan oleh perusahaan lain yang kini kembali beroperasi secara tidak resmi. DPRD meminta agar hubungan antara PT SSM dan PT Envirotek diselidiki lebih lanjut, termasuk memastikan apakah limbah telah ditangani dan dibuang sesuai dengan prosedur B3.
Komisi III mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Pemerintah daerah diharapkan turun tangan langsung untuk menjamin lingkungan yang aman bagi masyarakat dan pelajar di wilayah terdampak.
DPRD mendesak investigasi lanjutan untuk mengungkap dalang utama di balik praktik pembuangan limbah berbahaya ini, serta meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan. DPRD juga menekankan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab secara hukum dan moral atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
(Rara)