Kejagung Gagalkan Pengiriman Uang TPPU ke Hongkong, Rp479 Miliar Disita

Batam24.com l Jakarta, 8 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp479,1 miliar terkait pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Uang dalam pecahan Rp100.000 ini dipamerkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (8/5).
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa penyitaan berawal dari proses hukum atas terdakwa PT Darmex Plantations, yang kini telah memasuki tahap tuntutan.
Dalam persidangan, penyidik memperoleh informasi bahwa dua anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, berencana mengalirkan dana hasil TPPU ke Hongkong melalui layanan perbankan.
“Penyidik segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan memutuskan untuk memblokir dana sebesar Rp479.175.079.148,” ujar Sutikno.
Setelah pemblokiran, uang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Rinciannya, Rp376,1 miliar berasal dari PT Deli Muda Perkasa, sedangkan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam menindaklanjuti praktik pencucian uang di sektor korporasi dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana keuangan berskala besar.
(Rara)